Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menindaklanjuti fakta sidang dugaan suap penanganan perkara dengan terdakwa Wali Kota Tanjungbalai nonaktif M. Syahrial di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Medan, Sumatera Selatan.
Dalam sidang kemarin, eks penyidik KPK dari unsur Polri, Stepanus Robin Pattuju dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Syahrial. Dalam persidangan, Robin mengaku juga menerima uang mencapai Rp 500 juta dari eks Wali Kota Cimahi Ajay.
Terkait pengakuan Robin itu, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menegaskan, semua keterangan saksi yang dihadirkan tentunya akan menjadi pertimbangan Jaksa. Bila, memang kesaksian tersebut kuat dan mempunyai bukti. Maka, KPK tentu akan mendalami.
"Seluruh keterangan saksi maupun fakta-fakta persidangan lainnya dalam perkara ini tentu akan dikonfirmasi kembali kepada saksi-saksi yang akan dihadirkan dan alat bukti lainnya pada agenda-agenda persidangan berikutnya," ucap Ali saat dikonfirmasi, Selasa (27/7/2021).
Menurut Ali, prinsip lembaga antirasuah bila kemudian dari seluruh kesimpulan hasil persidangan diperoleh fakta-fakta hukum adanya perbuatan saksi Stepanus Robin maupun pihak lain terkait adanya dugaan perbuatan pada kasus lain tentu KPK akan tindaklanjuti.
"Berdasarkan setidaknya dua alat bukti yang kemudian ditemukan baik dalam proses penyidikan maupun persidangan maka kami memastikan akan menindaklanjutinya sesuai kewenangan KPK," ucap Ali.
Dalam dakwaan jaksa, bahwa Syahrial memberikan uang suap kepada Robin mencapai Rp 1.695.000.000,00.
Syahrial meminta bantuan kepada Robin bahwa ada permasalahan ketika ia ingin kembali maju dalam pilkada Tanjungbalai.
Bantuan itu terkait, adanya informasi laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait pekerjaan di Tanjungbalai dan keterlibatan terdakwa Syahrial dalam perkara jual beli jabatan di Pemerintahan Kota Tanjungbalai yang sedang ditangani oleh KPK.
Baca Juga: ASN Bandung Barat Tak Tahu Hengky Kurniawan Diperiksa KPK
Dalam pertemuan itu pun, penyidik Robin menyetujui dan siap membantu Syahrial. Selanjutnya, Robin pun berkordinasi dengan rekannya bernama Maskur Husein seorang advokat.