Suara.com - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian turut melibatkan Satpol PP, TNI, dan Polri dalam mengawasi aturan makan di tempat atau dine in dengan durasi maksimal 20 menit.
Terkait hal itu, Wakil Ketua Komisi III Ahmad Sahroni memahami mengapa kemudian pelibatan aparat termasuk Polri diperlukan dalam melakukan pengawasan aturan tersebut.
Sahroni menilai pengawasan memang hal wajar dilakukan, mengingat aturan sudah dibuat dan harus diterapkan. Terlebih untuk memastikan tidak adanya pelanggaran protokol kesehatan dalam PPKM Level 4.
"Ya kalau aturannya memang sudah diputuskan untuk pembatasan makan 20 menit, mau tidak mau ya harus ada pengawasan dan penegakan aturan. Karena jumlah warung sangat banyak ya saya paham kenapa TNI-Polri harus diturunkan mengawasi," kata Sahroni kepada wartawan, Selasa (27/7/2021).
Sementara itu terkait efektivitas dan efisiensi pengawasan aturan, Sahroni menegaskan agar aparat tetap sesuai prosedur dalam mengawasi dan menegakkan aturan makan di tempat guna menghindari gesekan dengan pelaku usaha atau masyarakat.
"Harus jelas juga apa yang harus para aparat ini lakukan, SOP-nya clear, jangan sampai nanti terjadi gesekan di lapangan," ujar Sahroni.
Diketahui, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian memahami, jika aturan makan di tempat makan berskala kecil seperti warung tegal (warteg) maksimal 20 menit dianggap lelucon bagi masyarakat. Namun, dia menekankan aturan serupa juga sudah diterapkan sebelumnya di negara lain.
Aturan makan di warung-warung UMKM tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 dan Level 3 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.
"Mungkin kedengarannya lucu, tapi di luar negeri, di beberapa negara lain sudah lama diberlakukan itu," kata Tito dalam konferensi pers yang disiarkan melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (26/7/2021).
Baca Juga: Pemerintah Bolehkan Kegiatan Olahraga di PPKM Level 4 Non Jawa-Bali, Begini Syaratnya
Tito lantas menerangkan di balik pembuatan aturan 20 menit untuk makan di tempat usaha UMKM.