Suara.com - Sejak kemarin, pemerintah memperpanjang masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 4 sampai tanggal 2 Agustus 2021.
Dalam kebijakan baru terdapat pelonggaran, yaitu masyarakat diizinkan makan di restoran sampai warung Tegal. Walau bisa makan di tempat, pemerintah membatasi durasi waktu makan maksimal 20 menit.
Kebijakan waktu makan maksimal 20 menit di warung memantik pro dan kontra.
Kemarin, Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak mendatangi salah satu warung makan dan mencoba makan dengan durasi 20 menit.
Baca Juga: Fotonya Jadi Meme Makan 20 Menit, Respons Anies Baswedan Buat Warganet Ngakak
“Saya ingin coba bagaimana kita melakukan ini karena banyak yang nyinyir mempertanyakan siapa yang menghitung waktu, dan apakah cukup waktunya. Ya tentunya balik ke diri kita sendiri, mau tertib atau tidak. Asal tidak ngobrol, cukup waktu 20 menit,” kata Emil dalam laporan Beritajatim.
Selesai makan, Emil menyatakan puas dengan makanan yang dia santap. “Ini makanannya murah dan enak, tadi saya makan nasi ampela, telur Bali dan ditambah terong,” kata dia.
Emil mengingatkan bahwa Instruksi Mendagri Nomor 24/2021 telah berlaku di warung makan, warung Tegal, dan warung kopi. Masyarakat makan di tempat, maksimal tiga orang dengan durasi 20 menit.
Emil mengatakan peraturan tersebut memang tidak sempurna, namun dapat menjadi upaya untuk menjaga napas ekonomi rakyat kecil.
“Peraturan ini memang tidak ideal, tidak perfect, tetapi mudah-mudahan bisa meneruskan upaya kita untuk mencari nafkah, bukan hanya warung makan saja, tetapi banyaknya masyarakat yang butuh makanan murah dan enak,” kata dia.
Baca Juga: PPKM Level 4 Bolehkan Makan di Tempat Cuma 20 Menit, Ini Saran Dokter
Emil mengapresiasi kebijakan Presiden Joko Widodo atas solusi yang diberikan kepada masyarakat, khususnya kalangan menengah ke bawah.
“Saya mengapresiasi kebijakan bapak Presiden yang mencoba mencari solusi dan tetap menjaga, tidak melepas begitu saja, serta minimal memberi ruang bagi ekonomi rakyat kecil,” kata dia.
Di warung yang lain di daerah Tenggilis, Mejoyo, Surabaya, Emil menegur beberapa pelanggan warung kopi yang tidak menerapkan physical distancing.
“Ini warungnya sempit, jadi jaraknya harus dijaga ya, meskipun ada pelonggaran PPKM tetap harus waspada,” kata Emil.
Dia menunjukkan Instruksi Mendagri Nomor 24/2021 kepada pemilik warung.
“Ini bagus sudah ada imbauan yang ditempel dari Satgas Covid Muspika Tenggilis, nah nanti ditambahkan juga catatan boleh makan di tempat maksimal 3 orang dan durasinya maksimal 20 menit ya,” kata Emil.