Kemendagri Laksanakan Pengukuran dan Penilaian Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah

Selasa, 27 Juli 2021 | 10:30 WIB
Kemendagri Laksanakan Pengukuran dan Penilaian Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah
Kepala Badan Litbang Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Agus Fatoni. (Dok. Kemendagri)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kepala Badan Litbang Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Agus Fatoni mengatakan, Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah (IPKD) dibangun sebagai salah satu instrumen dalam melakukan pembinaan dan pengawasan keuangan daerah. Menurutnya upaya tersebut dilakukan guna meningkatkan kualitas tata kelola keuangan daerah yang lebih baik.

Hal itu disampaikan dalam acara Bimbingan Teknis IPKD Provinsi Sulawesi Selatan dan Kabupaten/Kota se-Sulawesi Selatan secara virtual, Senin (26/7/2021).

“Kementerian Dalam Negeri terus berkomitmen mendorong terwujudnya pengelolaan keuangan daerah yang tertib, taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, akuntabel dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat,” kata Fatoni.

Fatoni menjelaskan bahwa langkah tersebut juga tidak lepas dari amanat Pasal 3, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

Baca Juga: Revolusi Industri 4.0, Kemendagri Minta ASN Manfaatkan Perkembangan Teknologi

Regulasi tersebut menyebutkan bahwa Menteri Dalam Negeri berperan melakukan pembinaan umum terhadap pemerintahan daerah, salah satunya dalam bidang keuangan daerah. Melalui pengukuran IPKD, Kemendagri berharap dapat memetakan kondisi tata kelola keuangan daerah seluruh Indonesia, sehingga memudahkan pembinaan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.

“Pengukuran indeks juga dilakukan melalui sistem aplikasi sehingga diharapkan penilaiannya objektif, transparan, terukur, akuntabel dan bebas intervensi. Siapapun yang menginputnya pasti hasilnya sama,” jelas Fatoni.

Ia juga menjelaskan di dalam IPKD terdapat enam dimensi pengukuran. Keenam dimensi tersebut meliputi kesesuaian dokumen perencanaan dan penganggaran, pengalokasian anggaran belanja dalam APBD, dan transparansi pengelolaan keuangan daerah. Selain itu, terdapat penyerapan anggaran, kondisi keuangan daerah, dan opini Badan Pemeriksa Keuangan atas LKPD.

Sementara itu, dalam kesempatan yang sama, Kepala Pusat Litbang Pembangunan dan Keuangan Daerah Badan Litbang Kemendagri, Sumule Tumbo menuturkan secara teknis pengukuran IPKD dilakukan dengan menjumlah seluruh hasil perkalian masing-masing bobot dimensi dan indeks dimensi.

Untuk hasil dengan peringkat baik akan memperoleh nilai A, sedangkan peringkat yang memerlukan perbaikan, mendapatkan nilai B. Sementara peringkat sangat perlu perbaikan memperoleh nilai C.

Baca Juga: Penyerapan APBD 2021 Rendah, Mendagri Turun Langsung ke Depok dan Bekasi

“Dari hasil pengukuran akan dikelompokan menjadi daerah dengan kemampuan pengelolaan keuangan daerah tinggi, sedang, dan rendah. Daerah yang memperoleh predikat terburuk tersebut akan dibina secara khusus oleh Kemendagri,” terang Sumule

Untuk itu, Sumule meminta agar seluruh pemerintah daerah menginput data pengelolaan keuangannya ke dalam sistem IPKD.

Data tersebut dapat disampaikan ke laman https://ipkd-bpp.kemendagri.go.id dan hasil pengukuran IPKD kabupaten/kota dilaporkan oleh gubernur kepada Menteri Dalam Negeri melalui Kepala Badan Litbang Kemendagri paling lambat tanggal 31 Juli setiap tahunnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI