Nasib Eks Bupati Cantik jadi Tersangka KPK, Sri Wahyumi Kembali Dikurung Selama Sebulan

Selasa, 27 Juli 2021 | 10:16 WIB
Nasib Eks Bupati Cantik jadi Tersangka KPK, Sri Wahyumi Kembali Dikurung Selama Sebulan
Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip saat tiba di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (30/4). [Suara.com/Muhaimin A Untung]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan eks Bupati Kepulauan Talaud, Sri Wahyumi Manalip (SWM) selama 30 hari ke depan. 

Sri Wahyumi diketahui kembali dijerat KPK dalam perkara penerimaan gratifikasi, hasil pengembangan kasus dugaan korupsi proyek lelang pekerjaan revitalisasi Pasar Lirung dan pekerjaan revitalisasi Pasar Beo tahun 2019.

"Tim Penyidik memperpanjang masa penahanan tersangka SWMM (Sri Wahyumi) untuk 30 hari ke depan berdasarkan penetapan Ketua PN Jakarta Pusat," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Selasa (27/7/2021).

Menurut Ali, perpanjangan penahanan Sri Wahyumi mulai terhitung pada Rabu 28 Juli 2021 sampai dengan 26 Agustus 2021, di Rutan KPK Gedung Merah Putih. 

Ali mengatakan alasan penyidik antirasuah menambah 30 hari penahanan Sri Wahyumi karena masih memerlukan sejumlah keterangan untuk melengkapi berkas penyidikan.

"Perpanjangan penahanan ini diperlukan, agar tim Penyidik memaksimalkan pemberkasan perkara," kata dia.

Deputi Penindakan KPK Karyoto sebelumnya menjelaskan kontruksi perkara Sri Wahyumi hingga dijerat kasus gratifikasi.  Selama menjaba Bupati Kepulauan Talaud, Sri sering melakukan pertemuan dengan sejumlah Pokja yang melakukan pengadaan barang dan jasa di rumah dinasnya.

"SWM juga selalu aktif menanyakan daftar paket pekerjaan PBJ di lingkungan Pemerintah Kab Talaud yang belum dilakukan lelang. Dan memerintahkan kepada para Ketua Pokja PBJ Kabupaten Kepulauan Talaud untuk memenangkan rekanan tertentu sebagai pelaksana paket pekerjaan tertentu dalam proses lelang," kata dia.

Ketika Pokja PBJ Kepulauan Talaud menang lelang proyek, Sri Wahyumi pun meminta komitmen fee 10 persen. Atas pemberian commitment fee para rekanan, Sri mendapatkan uang mencapai miliaran rupiah.

Baca Juga: Eks Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Divonis 4,5 Tahun Penjara

"Adapun uang yang diduga telah diterima oleh SWM (Sri Wahyumi) sekitar Rp9,5 miliar," tuturnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI