Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menanggapi soal foto meme dirinya yang beredar di media sosial.
Foto meme tersebut menarik perhatian Anies Baswedan. Foto tersebut memperlihatkan Anies sedang makan di warung tegal (warteg).
Foto itu diedit dengan menambahkan sosok perempuan di samping Anies. Perempuan itu membawa pengingat waktu yang menunjukkan sisa waktu makan kurang dari 10 menit.
"Pak Anies, waktu bapak untuk menghabiskan makanan sisa 9 menit 8 detik!" tulis akun @alpokatmentega sebagai keterangan foto tersebut, dikutip Suara.com.
Baca Juga: Pasangan Ini Prewedding di Rumah Setengah Jadi, Hasilnya Malah Mirip Poster Film
Tak disangka, foto meme tersebut mencuri perhatian Anies Baswedan.
Anies langsung menjawab tantangan menghabiskan makanan hanya dalam waktu 9 menit 8 detik.
Dalam cuitan tersebut, dirinya yakin bisa menghabiskan makanan dalam sisa waktu 9 menit 8 detik.
"Bisa! Insya Allah..." ujar Anies Baswedan.
Reaksi Warganet
Baca Juga: Foto Akidi Tio, Pengusaha Aceh Sumbang Rp 2 Triliun Untuk Lawan Covid-19
Tanggapan Anies Baswedan mengenai foto meme tersebut langsung menuai respon dan komentar dari warganet.
"Hahaha dibales dong, sip nggak baper dibikin meme candaan, jadi inget kasus meme BEM UI," balas warganet.
"Mantap pak, segera saja bentar lagi rapat," timpal warganet.
"Semangat Pak, tinggal 3 suapan lagi," komentar warganet.
"Bisa. Cuma lucu aja dengan aturan itu. Kayak lomba makan, siapa cepat dia menang," kata warganet lain.
"Dimulai dari sekarang pak, waktu makan jangan minum dulu pak, kecuali keselek. Minumnya sampai kantor aja," tulis warganet lainnya.
Aturan Makan 20 Menit
Presiden Joko Widodo atau Jokowi perpanjang PPKM level 4 hingga 2 Agustus. Namun ada sedikit pelonggaran.
Pasar tradisional yang menjual selain kebutuhan pokok sehari-hari, diizinkan buka seperti biasa dengan protokol kesehatan yang ketat.
"Pasar rakyat yang menjual sembako diperbolehkan buka seperti biasa dengan protokol kesehatan yang ketat," kata Jokowi dalam jumpa pers virtual, Minggu (25/7/2021).
Lalu pasar yang yang menjual selain kebutuhan pokok sehari-hari, diizinkan dibuka sampai dengan pukul 15.00 dengan kapasitas maksimal 50 persen.
Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha kecil lain yang sejenis, diijinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 21.00 WIB.
Warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diijinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 20.00 dan maksimum waktu makan untuk setiap pengunjung 20 menit.
"Maksimum waktu makan untuk pengunjung 20 menit," tegasnya.