Daftar Stasiun yang Layani Vaksin Lengkap Syarat Dapat Vaksin untuk Naik Kereta Api

Dany Garjito Suara.Com
Selasa, 27 Juli 2021 | 07:33 WIB
Daftar Stasiun yang Layani Vaksin Lengkap Syarat Dapat Vaksin untuk Naik Kereta Api
Ilustrasi Stasiun Pasar Senen [dok. KAI]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Syarat terbaru penumpang kereta api jarak jauh adalah calon penumpang tidak wajib membawa Surat Tanda Registrasi Pekerja atau STRP sebagai syarat perjalanan. Hal ini berlaku bagi calon penumpang yang berangkat dari Stasiun Gambir, Pasar Senen, Bekasi, dan Karawang.

Lalu apa syarat naik kereta api selama PPKM mulai 26 Juli 2021?

Sebagai ganti STRP, setiap calon penumpang kereta api jarak jauh atau KAJJ wajib membawa:

  1. Kartu sertifikat vaksinasi covid-19.
  2. Surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Daftar Stasiun Kereta Api dengan Layanan Vaksinasi

Ilustrasi Stasiun Pasar Senen [dok. KAI]
Ilustrasi Stasiun Pasar Senen [dok. KAI]

Untuk memenuhi kebutuhan calon penumpang, PT KAI membuka layanan vaksinasi di stasiun. Ini daftar stasiun KA yang layani vaksin plus syarat dan ketentuannya seperti dilansir melalui akun Instagram resmi PT KAI.

  1. Stasiun Gambir
  2. Stasiun Pasar Senen
  3. Stasiun Bandung
  4. Stasiun Cirebon
  5. Stasiun Semarang Tawang
  6. Stasiun Purwokerto
  7. Stasiun Yogyakarta
  8. Stasiun Solo Balapan
  9. Stasiun Madiun
  10. Stasiun Malang
  11. Stasiun Jember

Syarat Vaksin di Stasiun

Untuk memperoleh vaksin di stasiun-stasiun tersebut, calon penumpang harus memenuhi syarat sebagai berikut.

  1. Berusia 18 tahun ke atas
  2. Menunjukkan kode booking yang sudah dibayar atau tiket kereta api antarkota yang berlaku
  3. Memiliki KTP (NIK dibutuhkan untuk pendataan sertifikat vaksin)
  4. Datang paling lambat h-1 sebelum waktu keberangkatan kereta api
  5. Bagi ibu hamil, bisa mendapatkan penjelasan dari petugas kesehatan dan bersedia atas pilihannnya untuk divaksin Covid-19

Jika Belum Vaksin Apakah Boleh Naik Kereta Api?

Menyadur dari Antara, VP Public Relations PT Kereta Api Indonesia (Persero) Joni Martinus mengatakan bahwa khusus perjalanan kereta api jarak jauh di Pulau Jawa, calon penumpang wajib menunjukkan kartu vaksin covid-19 minimal dosis pertama.

Baca Juga: Jerit Pilu Sopir Angkot Pasar Senen: PPKM Bikin Penumpang Sepi, Utang Menumpuk

Tetapi jika tidak atau belum divaksin dengan alasan medis tetap bisa naik kereta api dengan menunjukkan surat keterangan dari dokter spesialis dan disertai surat keterangan negatif RT-PCR atau Rapid Test Antigen yang berlaku.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI