Cacat Materil, 43 Dewan Guru Besar UI Desak Jokowi Cabut Revisi Statuta UI

Selasa, 27 Juli 2021 | 00:05 WIB
Cacat Materil, 43 Dewan Guru Besar UI Desak Jokowi Cabut Revisi Statuta UI
Pernyataan Presiden Jokowi tentang Perkembangan Terkini PPKM.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Dewan Guru Besar Universitas Indonesia menyatakan bahwa perubahan Statuta UI yang dilakukan Presiden Joko Widodo atau Jokowi melalui Peraturan Pemerintah Nomor 75 tahun 2021 cacat materil.

Ketua DGB UI Prof Harkristuti Harkrisnowo menjelaskan, awalnya tiga orang wakil guru besar telah mengikuti proses penyusunan RPP Statuta UI sampai terakhir kali pada rapat 30 September 2020 di Kemendikbudristek.

Lalu pada 19 Juli 2021, DGB UI tiba-tiba menerima salinan PP 75/2021 yang sudah diterbitkan Presiden Jokowi.

"Setelah diamati, DGB UI berkesimpulan bahwa penerbitan tersebut tanpa mengikuti proses pembahasan RPP baik di internal UI bersama 3 organ lainnya, yaitu Rektor, MWA, dan SA, maupun rapat-rapat di Kemenristekdikti, di Kemenkumham dan di Sekretariat Negara, antara bulan Oktober 2020 sampai terbitnya PP Juli 2021," kata Prof Tuti dalam keterangannya, Selasa (27/7/2021).

Baca Juga: Merasa Terus Difitnah, Andi Arief: Rakyat Akan Turun ke Jalan Kalau SBY Serukan

Prof Tuti menegaskan penerbitan PP 75/2021 oleh Jokowi ini telah menyimpang dari prosedur dan tidak memenuhi asas keterbukaan dalam penyusunannya, sebagaimana diatur dalam UU/12/2011 tentang Penyusunan Peraturan Perundang-undangan.

DGB yang terdiri dari 43 profesor ini mencatat ada 8 masalah dalam revisi Statuta UI tersebut, salah satunya aturan rektor boleh rangkap jabatan di BUMN/BUMD/Swasta selain direksi adalah salah dan tidak ada di dalam pembahasan RPP.

"Berdasarkan pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah sebagaimana tersebut, DGB UI dalam rapat pleno 23 Juli 2021 telah memutuskan bahwa PP 75/2021 mengandung cacat materil," tegasnya.

Oleh sebab itu, DGB UI meminta demi menjaga martabat UI, Presiden Jokowi harus mencabut Revisi Statuta UI dalam PP 75/2021 ini dan kembali menggunakan Statuta UI yang lama dalam PP 68/2013.

Rangkap jabatan Rektor UI Ari Kuncoro belakangan menjadi polemik sebab dianggap mahasiswa dan Ombudsman RI melanggar Pasal 35 huruf c Peraturan Pemerintah (PP) No. 68 tentang Statuta UI.

Baca Juga: Viral! Lelaki di Malaysia Maki-maki Jokowi, Kaitkan Covid-19 di Aceh dan PKI

Alih-alih mendengarkan masukan mahasiswa dan ombudsman, Presiden Jokowi justru mengubah pasal Statuta UI tersebut; Rektor UI boleh rangkap jabatan di BUMN asal bukan jabatan direksi melalui PP No. 75 tahun 2021.

Kekinian, Rektor UI Ari Kuncoro memilih mundur dari jabatannya sebagai Wakil Komisaris Utama BUMN PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) tbk.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI