Aturan WFO dan WFH selama PPKM Darurat untuk Jawa dan Bali

Rifan Aditya Suara.Com
Senin, 26 Juli 2021 | 21:17 WIB
Aturan WFO dan WFH selama PPKM Darurat untuk Jawa dan Bali
Aturan WFO dan WFH selama PPKM Darurat untuk Jawa dan Bali - Ilustrasi work from home (freepik)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat 3-20 Juli 2021 akibat melonjaknya kasus Covid-19. Selain itu, aturan WFO dan WFH selama PPKM Darurat bagi para pekerja juga dirilis.

Berikut ketentuan aturan WFO dan WFH selama PPKM Darurat yang harus dipatuhi perusahaan maupun pekerja.

Aturan WFO dan WFH selama PPKM Darurat

Bukan hanya pedagang, pekerja juga menjadi sektor yang terkena imbas penerapan PPKM Darurat. Salah satunya akibat pengaturan kerja dari rumah (Work From Home - WFH) dan kerja dari kantor (Work From Office - WFO) selama PPKM.

Baca Juga: Cara Cek Penerima PKH Juli 2021 di dtks.kemensos.go.id untuk Kebutuhan Anak

Aturan WFO dan WFH selama PPKM Darurat tersebut membatasi jumlah pekerja yang bekerja di kantor. Namun, aturan pembatasan tersebut juga berbeda-beda pada setiap sektor.

Dilansir dari laman covid19.go.id, aturan WFH dan WFO dibagi menjadi tiga berdasarkan sektornya, yakni non esensial, esensial, dan kritikal.

Aturan WFH dan WFO merujuk pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali. 

1. Sektor non esensial 100% WFH

Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100% (seratus persen) Work From Home (WFH). Sektor non esensial merupakan lingkungan usaha yang sifatnya tidak mendasar dan tidak pokok.

Baca Juga: Gelar Evaluasi, Luhut Masih Temukan Aktivitas di Wilayah Industri Pada Malam Hari

Jadi ada atau tidaknya sektor ini bukan menjadi hal vital bagi kehidupan. Contoh sektor non esensial misalnya bioskop, pusat kebugaran, gym, dan kolam renang.

2. Sektor esensial 50% WFO

Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial diberlakukan 50% (lima puluh persen) maksimal staf Work From Office (WFO) dengan protokol kesehatan secara ketat. Sektor esensial merupakan sektor yang keberadaannya cukup penting dalam kehidupan manusia.

Contoh sektor ini meliputi, seperti keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina COVID-19, industri orientasi ekspor.

3. Sektor esensial di pemerintahan 25% WFO

Selanjutnya, esensial pada sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya maka  diberlakukan 25% (dua puluh lima persen) maksimal staf WFO dengan protokol kesehatan secara ketat.

4. Sektor kritikal 100% WFO

Kemudian ada sektor kritikal seperti energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan dan minuman serta penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari diberlakukan 100% (seratus persen) maksimal staf Work From Office (WFO) dengan protokol kesehatan secara ketat.

Kekinian, istilah PPKM Darurat diganti menjadi PPKM Level 4 yang kurang lebih isinya hampir sama. Maka aturan WFO dan WFH bagi pekerja selama PPKM ini pun masih berlaku.

Itulah aturan WFO dan WFH selama PPKM Darurat yang harus dipatuhi perusahaan maupun pekerja sesuai yang telah ditetapkan pemerintah.

Kontributor : Lolita Valda Claudia

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI