Ada Warga Tak Terima Bansos Covid-19, Mensos: Usulan Penerima Diserahkan ke Pemda

Senin, 26 Juli 2021 | 21:10 WIB
Ada Warga Tak Terima Bansos Covid-19, Mensos: Usulan Penerima Diserahkan ke Pemda
Mensos, Tri Rismaharini menyalurkan bantuan bagi warga. (Dok: Kemensos)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Sosial Tri Rismaharini mengatakan sejak Januari 2021, Kemensos telah menyerahkan usulan data penerima bantuan sosial kepada Pemerintah Daerah.

Hal ini disampaikan Risam saat menjawab ada masyarakat yang tak lagi menerima bansos saat pandemi.

"Sejak Januari saya menyerahkan data itu ke daerah. Jadi usulan penerima bansos itu kita serahkan kepada daerah," ujar Risma, Senin (26/7/2021)

Risma menegaskan pihaknya tak lagi melakukan verifikasi data. Kemensos kata Risma, hanya melakukan pencocokan data Kemensos dengan data kependudukan.

Baca Juga: Ini Tiga Jurus Mensos Risma Cegah Korupsi Penyaluran Bansos

"Jadi kami tidak melakukan verivali. Jadi kami hanya cek mencocokkan dengan data kependudukan, oke begitu cocok kita terima. Jadi sesuai dengan UU, kita kembalikan verivalidata ke daerah," ucap Risma.

"Jadi ini kenapa tidak menerima? Maka daerah lah yang berhak memberikan usulan kepada kami," sambungnya.

Politisi PDI Perjuangan itu menuturkan jika ada data penerima yang dihapus bukan kewenangan Kemensos, melainkan usulan dari pemerintah daerah.

"Contohnya kemarin di lapangan, bu kenapa dihapus. Setelah kami cek, ternyata daerah yang menghapus, bukan kami. Jadi kami kembalikan sesuai amanat UU 13 tahun 2011 tentang fakir miskin," kata Risma.

Lebih lanjut, Risma mengatakan sejak dirinya menjadi Mensos kewenangan tersebut dikembalikan sesuai amanat Undang-undang 13 tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin.

Baca Juga: Anggarkan BTT Rp149,55 Miliar, Pemda DIY Diminta Awasi Penyaluran Bansos PPKM

"Sejak saya jadi menteri maka usulan itu dari daerah. Ternyata ada penambahan jumlah kurang lebih 5,9 juta KK yang diusulkan baru oleh daerah untuk menerima bantuan," katanya.

"Nah, 5,9 juta ini juga kami usulkan kepada Kemkeu untuk mendapat bantuan sebesar Rp 200.000 per bulan. Itu akan diberikan mulai Juli sampai dengan Desember," Risma menambahkan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI