Suara.com - Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan melakukan evaluasi terhadap Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah industri se-Jawa dan Bali. Hasilnya, ia masih menemukan adanya kegiatan di wilayah industri pada malam hari.
Pelaksanaan evaluasi tersebut dilakukan supaya mencegah munculnya klaster Covid-19 dari kawasan industri. Adapun wilayah yang masuk kawasan industri diantaranya ialah Kabupaten Bekasi, Karawang, Tangerang Selatan, Tangerang, Bogor, Kudus, Sidoarjo, Mojokerto dan Gresik.
"Hasil pemantauan sampai saat ini menunjukkan tingginya intensitas cahaya di malam hari, yang mengindikasikan adanya kegiatan. Ini paling banyak ditemukan di daerah industri. Oleh sebab itu kita evaluasi lagi, perketat protokol kesehatan (prokes), agar tidak terjadi klaster baru,” kata Luhut dalam Rapat Koordinasi Evaluasi PPKM di Wilayah Industri pada Senin (26/7/2021).
Berdasarkan data yang dipaparkan dalam rapat tersebut, di Kabupaten Karawang terlihat kalau varian Delta Covid-19 bisa tersebar lebih cepat di wilayah industri dibandingkan di wilayah non industri.
Baca Juga: Luhut: Saya Minta TNI-Polri Bujuk Pasien Covid Lansia dan Komorbid ke Tempat Isolasi
Kendati demikian, dampak peningkatan aktivitas industri terhadap peningkatan kasus Covid-19 bisa dimitigasi dengan penerapan prokes secara ketat seperti halnya yang dilakukan di Kabupaten Kudus.
“Saya minta agar protokol kesehatan untuk industri perlu dibuat secara lebih terperinci lagi, dengan menggunakan best practice dari Kudus," pintanya.
Menurutnya, implementasi protokol kesehatan yang ketat ini bisa dijadikan standar bagi seluruh industri agar segera dapat tetap beroperasi. Selain itu, ia juga meminta seluruh pekerja yang beraktivitas di kawasan industri untuk segera divaksin.
"Selain itu, saya minta agar semua harus vaksin. Vaksin itu penting,” ucapnya.
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyampaikan bahwa pada masa PPKM level 4, industri tetap dapat beroperasi selama memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI).
Baca Juga: Terdampak PPKM, 133.555 Pedagang akan Mendapatkan Bansos dari Pemprov Jateng
Mekanisme tersebut nantinya akan diatur dalam Surat Edaran (SE) Menperin Nomor 3 Tahun 2021 tentang Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri.
"IOMKI ini berlaku untuk kegiatan pengadaan bahan baku dan penolong, operasional produksi, distribusi produk serta mobilitas dan aktivitas pekerja," ujar Agus.
Selain itu, pelaku industri diwajibkan untuk mengisi Laporan Pelaksanaan IOMKI sebanyak dua kali dalam seminggu yakni pada hari Selasa dan Jumat melalui portal elektronik SIINas sesuai dengan pedoman pelaporan.
“Jika SE ini dapat dilaksanakan secara disiplin oleh industri, kami yakin kluster industri tidak akan terjadi. Kami juga tidak akan segan-segan memberikan sanksi berupa peringatan tertulis, pembekuan izin hingga pemberian sanksi terberat yakni pencabutan izin,” pungkasnya.