PPKM Diperpanjang! Ini Daftar Mall yang Tutup Karena PPKM Level 4

Rifan Aditya Suara.Com
Senin, 26 Juli 2021 | 20:29 WIB
PPKM Diperpanjang! Ini Daftar Mall yang Tutup Karena PPKM Level 4
Daftar mall yang tutup karena PPKM Level 4 - Pengunjung berjalan di salah satu pusat perbelanjaan pada masa PPKM Level 4 di Jakarta, Senin (26/7/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - PPKM Level 4 diperpanjang sampai dengan tanggal 2 Agustus 2021 mendatang. Lalu bagaimana nasib mall dan pusat perbelanjaan karena PPKM Level 4 ini? Berikut daftar mall yang tutup karena PPKM Level 4.

Terdapat beberapa pusat perbelanjaan dan mall yang tutup karena PPKM Level 4. Sebab, aturan untuk daerah yang masih menerapkan PPKM Level 4 yaitu kegiatan pusat perbelanjaan mall masih ditutup kecuali restoran (hanya boleh delivery/take away), supermarket, dan pasar swalayan.

Hal ini tertuang di dalam Instruksi Menteri dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 24 Tahun 2021. Diktum ketiga poin g berbunyi: "Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup sementara kecuali akses untuk pegawai toko yang melayani penjualan online dengan maksimal tiga orang setiap toko".

Untuk supermarket, pasar rakyat, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari, masih dibatasi jam operasionalnya yaitu sampai pukul 20.00 WIB.

Baca Juga: Update Penanganan Covid-19 di Indonesia saat PPKM Level 4

Daftar Mall yang Tutup karena PPKM Level 4

Berikut ini beberapa daerah yang mall-nya masih tutup karena menerapkan PPKM Level 4:

DKI Jakarta

  1. Kepulauan Seribu
  2. Jakarta Barat
  3. Jakarta Timur
  4. Jakarta Selatan
  5. Jakarta Utara
  6. Jakarta Pusat

Banten

  1. Kota Tangerang Selatan
  2. Kota Tangerang
  3. Kota Serang
  4. Kabupaten Tangerang
  5. Kota Cilegon

Jawa Barat

Baca Juga: Anggarkan BTT Rp149,55 Miliar, Pemda DIY Diminta Awasi Penyaluran Bansos PPKM

  1. Kabupaten Purwakarta
  2. Kabupaten Karawang
  3. Kabupaten Bekasi
  4. Kota Sukabumi
  5. Kota Depok
  6. Kota Cirebon
  7. Kota Cimahi
  8. Kota Bogor
  9. Kota Bekasi
  10. Kota Banjar
  11. Kota Bandung
  12. Kota Tasikmalaya
  13. Kabupaten Sumedang
  14. Kabupaten Bogor
  15. Kabupaten Bandung Barat
  16. Kabupaten Bandung

Jawa Tengah

  1. Kabupaten Jepara
  2. Kabupaten Sukoharjo
  3. Kabupaten Rembang
  4. Kabupaten Pati
  5. Kabupaten Kudus
  6. Kabupaten Klaten
  7. Kabupaten Kebumen
  8. Kabupaten Banyumas
  9. Kota Tegal
  10. Kota Surakarta (Solo)
  11. Kota Semarang
  12. Kota Salatiga
  13. Kota Magelang
  14. Kabupaten Wonosobo
  15. Kabupaten Wonogiri
  16. Kabupaten Temanggung
  17. Kabupaten Tegal
  18. Kabupaten Sragen
  19. Kabupaten Semarang
  20. Kabupaten Purworejo
  21. Kabupaten Kendal
  22. Kabupaten Karanganyar
  23. Kabupaten Demak
  24. Kabupaten Batang
  25. Kabupaten Banjarnegara
  26. Kota Pekalongan

Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY)

  1. Kabupaten Sleman
  2. Kabupaten Bantul
  3. Kota Yogyakarta
  4. Kabupaten Kulonprogo
  5. Kabupaten Gunungkidul

Jawa Timur

  1. Kabupaten Tulungagung
  2. Kabupaten Sidoarjo
  3. Kabupaten Madiun
  4. Kabupaten Lamongan
  5. Kabupaten Gresik
  6. Kota Surabaya
  7. Kota Mojokerto
  8. Kota Malang
  9. Kota Madiun
  10. Kota Kediri
  11. Kota Blitar
  12. Kota Batu
  13. Kabupaten Tuban
  14. Kabupaten Trenggalek
  15. Kabupaten Ponorogo
  16. Kabupaten Ngawi
  17. Kabupaten Nganjuk
  18. Kabupaten Mojokerto
  19. Kabupaten Malang
  20. Kabupaten Magetan
  21. Kabupaten Lumajang
  22. Kabupaten Jombang
  23. Kabupaten Jember
  24. Kabupaten Bondowoso
  25. Kabupaten Bojonegoro
  26. Kabupaten Blitar
  27. Kabupaten Banyuwangi
  28. Kabupaten Bangkalan
  29. Kota Probolinggo
  30. Kota Pasuruan
  31. Kabupaten Situbondo

Bali

  1. Kabupaten Badung
  2. Kabupaten Gianyar
  3. Kabupaten Klungkung
  4. Kabupaten Tabanan
  5. Kabupaten Buleleng
  6. Kota Denpasar

Dalam masa perpanjangan PPKM Level 4 ini, ternyata ada juga beberapa daerah yang diturunkan statusnya menjadi level 3. Beberapa daerah atau wilayah PPKM yang berada di level 1-3, mall sudah boleh beroperasi.

Hal ini telah disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, bahwa mall sudah boleh beroperasi, yaitu dengan kapasitas maksimal 25% sampai dengan pukul 17.00 WIB.

Itulah daftar daerah di Jawa-Bali yang mall-nya masih tutup karena penerapan PPKM Level 4. Maka jelas bahwa mall yang tutup karena PPKM Level 4 sesuai dengan daerah-daerah yang disebutkan di atas.

Kontributor : Rishna Maulina Pratama

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI