Suara.com - PPKM Level 4 diperpanjang sampai dengan tanggal 2 Agustus 2021 mendatang. Lalu bagaimana nasib mall dan pusat perbelanjaan karena PPKM Level 4 ini? Berikut daftar mall yang tutup karena PPKM Level 4.
Terdapat beberapa pusat perbelanjaan dan mall yang tutup karena PPKM Level 4. Sebab, aturan untuk daerah yang masih menerapkan PPKM Level 4 yaitu kegiatan pusat perbelanjaan mall masih ditutup kecuali restoran (hanya boleh delivery/take away), supermarket, dan pasar swalayan.
Hal ini tertuang di dalam Instruksi Menteri dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 24 Tahun 2021. Diktum ketiga poin g berbunyi: "Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup sementara kecuali akses untuk pegawai toko yang melayani penjualan online dengan maksimal tiga orang setiap toko".
Untuk supermarket, pasar rakyat, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari, masih dibatasi jam operasionalnya yaitu sampai pukul 20.00 WIB.
Baca Juga: Update Penanganan Covid-19 di Indonesia saat PPKM Level 4
Daftar Mall yang Tutup karena PPKM Level 4
Berikut ini beberapa daerah yang mall-nya masih tutup karena menerapkan PPKM Level 4:
DKI Jakarta
- Kepulauan Seribu
- Jakarta Barat
- Jakarta Timur
- Jakarta Selatan
- Jakarta Utara
- Jakarta Pusat
Banten
- Kota Tangerang Selatan
- Kota Tangerang
- Kota Serang
- Kabupaten Tangerang
- Kota Cilegon
Jawa Barat
Baca Juga: Anggarkan BTT Rp149,55 Miliar, Pemda DIY Diminta Awasi Penyaluran Bansos PPKM
- Kabupaten Purwakarta
- Kabupaten Karawang
- Kabupaten Bekasi
- Kota Sukabumi
- Kota Depok
- Kota Cirebon
- Kota Cimahi
- Kota Bogor
- Kota Bekasi
- Kota Banjar
- Kota Bandung
- Kota Tasikmalaya
- Kabupaten Sumedang
- Kabupaten Bogor
- Kabupaten Bandung Barat
- Kabupaten Bandung
Jawa Tengah
- Kabupaten Jepara
- Kabupaten Sukoharjo
- Kabupaten Rembang
- Kabupaten Pati
- Kabupaten Kudus
- Kabupaten Klaten
- Kabupaten Kebumen
- Kabupaten Banyumas
- Kota Tegal
- Kota Surakarta (Solo)
- Kota Semarang
- Kota Salatiga
- Kota Magelang
- Kabupaten Wonosobo
- Kabupaten Wonogiri
- Kabupaten Temanggung
- Kabupaten Tegal
- Kabupaten Sragen
- Kabupaten Semarang
- Kabupaten Purworejo
- Kabupaten Kendal
- Kabupaten Karanganyar
- Kabupaten Demak
- Kabupaten Batang
- Kabupaten Banjarnegara
- Kota Pekalongan
Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY)
- Kabupaten Sleman
- Kabupaten Bantul
- Kota Yogyakarta
- Kabupaten Kulonprogo
- Kabupaten Gunungkidul
Jawa Timur
- Kabupaten Tulungagung
- Kabupaten Sidoarjo
- Kabupaten Madiun
- Kabupaten Lamongan
- Kabupaten Gresik
- Kota Surabaya
- Kota Mojokerto
- Kota Malang
- Kota Madiun
- Kota Kediri
- Kota Blitar
- Kota Batu
- Kabupaten Tuban
- Kabupaten Trenggalek
- Kabupaten Ponorogo
- Kabupaten Ngawi
- Kabupaten Nganjuk
- Kabupaten Mojokerto
- Kabupaten Malang
- Kabupaten Magetan
- Kabupaten Lumajang
- Kabupaten Jombang
- Kabupaten Jember
- Kabupaten Bondowoso
- Kabupaten Bojonegoro
- Kabupaten Blitar
- Kabupaten Banyuwangi
- Kabupaten Bangkalan
- Kota Probolinggo
- Kota Pasuruan
- Kabupaten Situbondo
Bali
- Kabupaten Badung
- Kabupaten Gianyar
- Kabupaten Klungkung
- Kabupaten Tabanan
- Kabupaten Buleleng
- Kota Denpasar
Dalam masa perpanjangan PPKM Level 4 ini, ternyata ada juga beberapa daerah yang diturunkan statusnya menjadi level 3. Beberapa daerah atau wilayah PPKM yang berada di level 1-3, mall sudah boleh beroperasi.
Hal ini telah disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, bahwa mall sudah boleh beroperasi, yaitu dengan kapasitas maksimal 25% sampai dengan pukul 17.00 WIB.
Itulah daftar daerah di Jawa-Bali yang mall-nya masih tutup karena penerapan PPKM Level 4. Maka jelas bahwa mall yang tutup karena PPKM Level 4 sesuai dengan daerah-daerah yang disebutkan di atas.
Kontributor : Rishna Maulina Pratama