Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK menuntut masing-masing empat tahun penjara terhadap eks Ketua Unit Layanan Pengadaan Badan Keamanan Laut (Bakamla) Leni Marlena dan mantan anak buahnya, Juli Amar Maruf.
Vonis itu disampaikan dalam pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Senin (26/7/2021).
Selain pidana badan, Leni dan Juli juga patut membayar uang denda masing-masibg mencapai Rp 200 juta, subsider tiga bulan kurungan penjara.
"Menyatakan terdakwa Juli Amar Maruf dan Leni Marlena telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Jaksa KPK dalam pembacaan surat tuntutan, Senin (26/7/2021).
Jaksa pun turut memberikan pidana tambahan terdakwa Leni Marlena berupa membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp 3 juta.
Sedangkan, pidana tambahan terhadap terdakwa Juli Amar Maruf membayar uang pengganti sebesar Rp 4 juta.
"Jika dalam waktu satu bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap dan terdakwa tidak membayar uang pengganti. Maka harta bendanya disita dan dilelang," ucap Jaksa.
Kemudian untuk yang memberatkan terdakwa Leni dan Juli Amar tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan dan pencegahan tindak pidana korupsi.
"Terdakwa belum mengembalikan uang yang diterima terkait tindal podana korupsi yang dilakukannya," ucap Jaksa.
Baca Juga: KPK Berpeluang Periksa Anies Pekan Ini, Firli: Kami Tak Pandang Bulu Status Jabatan Orang
Sedangkan hal meringankan Juli dan Leni bersikap sopan selama persidangan. Kemudian terdakwa pun belum pernah dihukum.