Tito juga menerangkan penerapan level 4 di 45 kabupaten/kota tersebut supaya tidak ada wilayah tidak terlewatkan dalam hal penanganan Covid-19 disaat pemerintah sedang fokus pada pembatasan Jawa-Bali.
Sementara itu, aturan yang mesti dijalani oleh pemerintah daerah pun sama seperti aturan yang diterapkan di pulau Jawa-Bali.
"Ini karena untuk merespons memitigasi adanya beberapa daerah di luar Jawa-Bali yang terjadi kenaikan kita tidak ingin terjadi pingpong, kita fokus di Jawa-Bali kemudian luar Jawa-Bali mengalami peningkatan," ujarnya.
Adapun 45 kabupaten/kota yang kini menerapkan PPKM Level 4 ialah sebagai berikut:
- Sumatera Utara: Kota Medan
- Sumatera Barat: Kota Padang
- Riau: Kota Pekanbaru
- Kepulauan Riau: Kota Batam dan Kota Tanjung Pinang
- Jambi: Kota Jambi
- Sumatera Selatan: Kota Palembang, Kota Lubuklinggau, Kabupaten Musi Banyuasin dan Kabupaten Musi Rawas
- Kepulauan Bangka Belitung: Kabupaten Bangka Barat, Kabupaten Belitung Kabupaten Belitung Timur
- Bengkulu: Kota Bengkulu
- Lampung: Kota Bandar Lampung
- Kalimantan Barat: Kota Pontianak
- Kalimantan Utara: Kabupaten Bulungan, Kabupaten Nunukan dan Kota Tarakan
- Kalimantan Timur: Kabupaten Berau, Kota Balikpapan, Kota Bontang, Kota Samarinda, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kabupaten Kutai Timur dan Kabupaten Penajam Paser Utara
- Kalimantan Selatan: Kota Banjar Baru dan Kota Banjarmasin
- Nusa Tenggara Barat: Kota Mataram
- Nusa Tenggara Timur: Kabupaten Sikka, Kabupaten Sumba Timur dan Kota Kupang
- Sulawesi Utara: Kota Bitung, Kabupaten Minahasa dan Kabupaten Minahasa Utara
- Sulawesi Selatan: Kota Makassar dan Kabupaten Tana Toraja
- Sulawesi Tengah: Kota Palu dan Kabupaten Morowali Utara
- Maluku Utara: Kabupaten Halmahera Barat
- Papua: Kota Jayapura, Kabupaten Mimika dan Kabupaten Merauke
- Papua Barat: Kota Sorong.