Pemerintah Bolehkan Kegiatan Olahraga di PPKM Level 4 Non Jawa-Bali, Begini Syaratnya

Senin, 26 Juli 2021 | 19:22 WIB
Pemerintah Bolehkan Kegiatan Olahraga di PPKM Level 4 Non Jawa-Bali, Begini Syaratnya
Ilustrasi PPKM level 4 (Kolase foto)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah membolehkan adanya kegiatan atau pertandingan olahraga di wilayah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 4 di luar Pulau Jawa-Bali. Namun ada syarat yang dipatuhi yakni tidak boleh ada penonton.

Aturan itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 25 Tahun 2021. Adapun sebanyak 45 kabupaten/kota di Provinsi Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua yang menerapkan PPKM Level 4 sejak Senin, 26 Juli hingga 2 Agustus 2021.

Dalam Diktum ketiga huruf J Inmendagri 25/2021 disebutkan kegiatan olahraga/pertandingan olahraga diperbolehkan, antara lain diselenggarakan oleh pemerintah tanpa penonton atau suporter dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat dan olahraga mandiri/individual dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

"Kalau olahraga yang kelompok, ya, lakukan protokol dulu, di-PCR dulu atlet-atletnya, kemudian tidak ada penonton sekali lagi, terutama yang di level 4 ini. Tidak ada penonton, tidak ada suporter," kata Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian saat konferensi pers yang disiarkan melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (26/7/2021).

Baca Juga: Bansos BST Rp 600 Ribu Cair Juli 2021, Bagaimana Cara Pencairannya?

Sementara itu, untuk kegiatan olahraga yang dijalankan oleh masyarakat sehari-hari juga tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang ketat dan tidak menimbulkan kerumunan.

Dia memahami kalau olahraga juga penting bagi imun masyarakat, tetapi dengan catatan tidak boleh ada kerumunan karena beresiko menjadi tempat penularan virus.

"Tenis misalnya mau main tenis di tempat yang tertutup artinya di lingkungan masing-masing, di kantor itu ada misalnya atau di kompleks ada lapangan tenis otomatis main 4-5 orang, 6 orang asal menjaga prokes dapat dilaksanakan," ungkapnya.

Sebelumnya, Tito mengungkapkan adanya 45 kabupaten/kota di luar Jawa-Bali yang turut menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4. Itu diputuskan pemerintah pusat karena melihat adanya kenaikan kasus Covid-19 pada wilayah tersebut.

Keputusan itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 25 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 Covid-19 di Wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua. Sama dengan wilayah Jawa-Bali, keputusan itu berlaku mulai 26 Juli hingga 2 Agustus 2021.

Baca Juga: PPKM Level 4 Boleh Dine In Maksimal 20 Menit, Ketahui Bahaya Makan Terlalu Cepat

"Jadi ada peningkatan dari yang sebelumnya dan berlaku juga sampai tanggal 2 Agustus 2021," kata Tito.

Tito juga menerangkan penerapan level 4 di 45 kabupaten/kota tersebut supaya tidak ada wilayah tidak terlewatkan dalam hal penanganan Covid-19 disaat pemerintah sedang fokus pada pembatasan Jawa-Bali.

Sementara itu, aturan yang mesti dijalani oleh pemerintah daerah pun sama seperti aturan yang diterapkan di pulau Jawa-Bali.

"Ini karena untuk merespons memitigasi adanya beberapa daerah di luar Jawa-Bali yang terjadi kenaikan kita tidak ingin terjadi pingpong, kita fokus di Jawa-Bali kemudian luar Jawa-Bali mengalami peningkatan," ujarnya.

Adapun 45 kabupaten/kota yang kini menerapkan PPKM Level 4 ialah sebagai berikut:

  1. Sumatera Utara: Kota Medan
  2. Sumatera Barat: Kota Padang
  3. Riau: Kota Pekanbaru
  4. Kepulauan Riau: Kota Batam dan Kota Tanjung Pinang
  5. Jambi: Kota Jambi
  6. Sumatera Selatan: Kota Palembang, Kota Lubuklinggau, Kabupaten Musi Banyuasin dan Kabupaten Musi Rawas
  7. Kepulauan Bangka Belitung: Kabupaten Bangka Barat, Kabupaten Belitung Kabupaten Belitung Timur
  8. Bengkulu: Kota Bengkulu
  9. Lampung: Kota Bandar Lampung
  10. Kalimantan Barat: Kota Pontianak
  11. Kalimantan Utara: Kabupaten Bulungan, Kabupaten Nunukan dan Kota Tarakan
  12. Kalimantan Timur: Kabupaten Berau, Kota Balikpapan, Kota Bontang, Kota Samarinda, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kabupaten Kutai Timur dan Kabupaten Penajam Paser Utara
  13. Kalimantan Selatan: Kota Banjar Baru dan Kota Banjarmasin
  14. Nusa Tenggara Barat: Kota Mataram
  15. Nusa Tenggara Timur: Kabupaten Sikka, Kabupaten Sumba Timur dan Kota Kupang
  16. Sulawesi Utara: Kota Bitung, Kabupaten Minahasa dan Kabupaten Minahasa Utara
  17. Sulawesi Selatan: Kota Makassar dan Kabupaten Tana Toraja
  18. Sulawesi Tengah: Kota Palu dan Kabupaten Morowali Utara
  19. Maluku Utara: Kabupaten Halmahera Barat
  20. Papua: Kota Jayapura, Kabupaten Mimika dan Kabupaten Merauke
  21. Papua Barat: Kota Sorong.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI