Suara.com - Pemprov DKI Jakarta kerap menemukan pelanggaran pada klinik tes Covid-19 yang belakangan menjamur. Salah satunya seperti membuang alat swab sembarangan di lingkungan warga.
Kepala Seksi Pengelolaan Limbah B3 Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Rosa Ambarsari, mengatakan hal ini ditemukan oleh petugas kebersihan Dinas LH saat mengangkut sampah. Ia pun menilai hal ini berbahaya karena alat bekas swab merupakan jenis limbah medis infeksius.
"Kan sekarang marak ya tempat uji covid ya, yang antigen, PCR, klinik atau drive thru lah. Itu ada juga sih yang nakal dia lakukan pelanggaran. Dia buang itu stik-stik bekas," ujar Rosa saat dikonfirmasi, Senin (26/7/2021).
Namun, yang kerap menyulitkan adalah sampah bekas swab itu tidak diberikan nama. Akhirnya petugas sulit mengidentifikasi klinik mana yang melakukan pelanggaran.
Baca Juga: Dalam Sepekan, Tes Covid-19 Menurun Tapi Angka Kematian Naik
"Itu susah buat kita melacak sumbernya dari mana. Tapi ada pernah botol infusnya masih ketempel nama rumah sakitnya, kita masih bisa lebih melakukan pelacakan ya," katanya.
Beberapa dari klinik tes Covid-19 yang melanggar itu, kata Rosa, telah disanksi oleh petugas. Namun ia tak mengetahui berapa jumlahnya karena hal itu merupakan urusan bagian penegakan hukum Dinas LH.
"Beberapa sudah bisa dikasih pembinaan. Selama dia jelas ya klinik apa, pasti petugas turun lakukan pembinaan," tuturnya.
Seharusnya, tiap klinik atau fasilitas kesehatan memiliki sarana pemusnahan sampah B3 sendiri. Jika tak punya, maka harus bekerja sama dengan pihak ketiga.
"Karena penganannya khusus tidak bisa dibuang ke lingkungan secara langsung. harus ada pemusnahan. Termasuk tes-tes antigen yang marak beredar sekarang," pungkasnya.
Baca Juga: Pungli Modus Tanya Tes COVID 19, 5 Honorer Pemkab Ogan Ilir Ditangkap