Buka Peluang Usaha di Masa Pandemi, Kemnaker Beri Program TKM pada Pedagang Kaki Lima

Senin, 26 Juli 2021 | 18:44 WIB
Buka Peluang Usaha di Masa Pandemi, Kemnaker Beri Program TKM pada Pedagang Kaki Lima
Menaker, Ida Fauziyah, menyerahkan bantuan. (Dok: Kemnaker)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sebagai upaya Kemnaker guna menciptakan lapangan kerja dan membuka peluang usaha bagi masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, menyerahkan bantuan Program Tenaga Kerja Mikro (TKM) untuk pelaku usaha dan pedagang kaki lima di wilayah Jakarta Barat dan Jakarta Pusat.

Bantuan diserahkan sebagai upaya Kemnaker dalam kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, yang berakibat pada pelemahan perekonomian.

"Dampak PPKM Darurat ditandai dengan penurunan daya beli, yang akan berlanjut dengan kehilangan pendapatan baik dari sektor swasta maupun UMKM. Untuk itu, kami memberikan bantuan TKM dan vitamin kepada kelompok usaha di Kembangan," katanya, usai memberikan bantuan TKM dan Vitamin secara simbolis kepada Lutfiah, salah satu pelaku usaha di Kembangan Utara, Jakarta Barat, Senin (26/7/2021).

Menaker mengakui, bantuan TKM yang diberikan kepada kelompok usaha ini tak akan mencukupi seluruh kebutuhan warga yang menjadi anggota kelompok UMKM maupun dari sektor swasta.

Baca Juga: Kemnaker Terus Matangkan Kebijakan Program BSU 2021

"Tapi mudah-mudahan, sedikit yang kami berikan, mampu meningkatkan daya beli dan usaha yang berkelanjutan," kata Menaker Ida Fauziyah.

Bantuan TKM yang diberikan Kemnaker ini, lanjut Ida, melengkapi bantuan sosial dari Kementerian Sosial, yang memang secara langsung menangani dampak sosial akibat pandemi Covis-19. Kemnaker hanya memberikan bantuan subsidi upah (BSU) bagi 12,4 pekerja yang menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan, pada akhir tahun 2020.

"Tahun 2021 ini, kami memberikan subsidi upah kepada pekerja yang berada di level 3 dan 4 yang menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan. Di luar itu, masih bisa beroperasi, teman-masih dapat bekerja dan masih memperoleh penghasilan," ujar Ida, yang didampingi Dirjen Binapenta dan PKK, Suhartono dan Direktur Bina Perluasan dan Kesempatan Kerja Kemnaker, I Nyoman Darmanta.

Suhartono menjelaskan bahwa skema bantuan TKM diberikan kepada empat kelompok usaha dan pedagang kaki lima, seperti warung makan, ternak lele petani, kuliner kekinian, warung kopi, dan sembako. Lokasi empat kelompok usaha (16 orang pelaku usaha) yang menerima bantuan TKM yakni Kelompok Usaha Meruya, Kembangan (Jakarta Barat), Apron dan Sumur Batu (Jakarta Pusat).

"Proses pencairan akan dikoordinasikan dengan Direktorat Perluasan Kesempatan Kerja Ditjen Binapenta dan PKK, dan pencairan akan diproses secepatnya," ujar Suhartono.

Baca Juga: Kemnaker Salurkan Subsidi Gaji Untuk Buruh, Masing-masing Orang Dapat Rp1 Juta

Irwan, pedagang asinan buah, menyatakan senang atas bantuan yang diberikan Menaker. Bantuan program TKM yang akan diterimanya akan dipakai untuk tambahan modal usaha setelah penghasilannya menyusut drastis selama dua tahun terakhir.

"Bantuan Bu Menteri ini membuat saya kembali semangat untuk berusaha kembali. Hampir dua tahun ini saya pasrah karena Covid-19 ini, sementara biaya kontrakan jalan terus," kata Irwan, yang kini berjualan keliling.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI