Suara.com - Meski kondisi kritis, Satlantas Metro Jakarta Pusat menetapkan pengendara motor gede (moge) berinisial TRH (23) sebagai tersangka. TRH terlibat kecelakaan di Jalan Benyamin Sueb, Kemayoran, pada Minggu (26/7/2021) kemarin.
"Kami kenakan Pasal 360 dan kami tahan kendaraan bersama surat-suratnya," kata Kasat Lantas Metro Jakarta Pusat, AKBP Lilik Sumardi saat dihubungi wartawan, Senin (26/7/2021).
Lilik menuturkan, peristiwa tersebut berawal saat TRH bersama rekan-rekannya sesama pengendara moge melintas di jalur cepat. Pada saat itu sebuah motor Yamaha N-Max juga memasuki jalur cepat.
"Tadinya ada di jalur lambat, tapi masuk ke jalur cepat pada saat moge lewat ya, terjadi lah kecelakaan. Moge yang nabrak (motor N-Max) dari belakang ," kata Lilik.
Baca Juga: Ringsek! Ambulans Antar Pasien Kecelakaan di Cianjur
Akibat kecelakaan itu, pengendara moge mengalami luka parah hingga harus dilarikan ke Rumah Sakit Mitra Keluarga Kemayoran. Kekinian kata Lilik, kondisinya dalam keadaan kritis.
Sementara pengendara sepeda motor N-MAX berinisal SP (45) dan yang diboncengnya FR (46) juga mengalami luka-luka.
"Untuk pengemudi sepeda motor Yamaha NMAX luka ringan, yang sepeda motor gede (moge) agak lumayan lukanya ada di RS Mitra Keluarga Kemayoran," jelasnya.
Seperti diketahui dalam video viral yang diunggah akun Instagram @Jakut.info, tampak sebuah moge berwarna merah tergelak jatuh di ruas Jalan Benyamin Sueb, Kemayoran Jakarta Pusat. Tak jauh dari kendaraan itu tampak seorang terkapar.
Kecelakaan melibatkan dua kendaraan yakni sepeda motor Yamaha N-Max bernomor polisi B 5121 TAY dan moge dengan nomor polisi B 6333 UGW.
Baca Juga: Ya Allah! Nenek Ngadirah Penjual Kerupuk Keliling Tewas Disikat Grand Max di Tuban
Dalam keterangan Jakut.info menuliskan keterangan.
"Kecelakaan lalu lintas terjadi di Jalan Benyamin Sueb, Kemayoran, Jakarta Pusat Minggu (25/07/2021) sekitar pukul 10.00 WIB," tulis akun Jakut.info.