Kasatpol PP Jakbar Sebut Aturan 20 Menit Makan di Tempat Bikin Pedagang Untung

Senin, 26 Juli 2021 | 17:30 WIB
Kasatpol PP Jakbar Sebut Aturan 20 Menit Makan di Tempat Bikin Pedagang Untung
Kasatpol PP Jakbar sebut aturan 20 menit makan di tempat bikin untung pedagang. Meme makan di warteg 20 menit.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Jakarta Barat Tamo Sijabat menyatakan ketentuan waktu makan di tempat selama 20 menit membantu pengusaha rumah makan saat penyesuaian Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 periode 26 Juli-2 Agustus 2021.

Bahkan, Tamo menuturkan jika waktu makan lebih disingkat, maka banyak pengunjung yang akan datang ke rumah makan tersebut.

"Bahkan kalau bisa saya rasa jangan 20 menit, tapi 10 menit saja biar lebih banyak yang makan," kata Tamo saat dihubungi, Senin.

Menurut Tamo, kebijakan itu diciptakan pemerintah untuk meringankan pengusaha restoran agar dapat menerima pelanggan secara langsung.

Baca Juga: Makan di Tempat Cuma 20 Menit saat PPKM, Rumah Makan Minang: Kalau Bisa Tambahlah Dikit

Dengan begitu, lanjut Tamo, pedagang bisa mendapatkan penghasilan tambahan selama penyesuaian PPKM lanjutan tersebut.

Walau demikian, Tamo berharap kebijakan penyesuaian PPKM tersebut tidak membuat masyarakat melanggar protokol kesehatan hingga menciptakan kerumunan.

"Artinya sudah diberikan pelonggaran mereka juga harus pengertian," kata dia.

Untuk mengantisipasi pelanggaran protokol kesehatan, petugas Satpol PP Jakarta Barat memantau beberapa tempat makan selama perpanjangan PPKM.

"Ya kita akan lihat di lapangan. Jadi tidak ada penindakan, kami hanya mengimbau mengingatkan, jangan sudah diberi kelonggaran cobalah sama sama mengerti," jelas Tamo

Baca Juga: Cara Lucu Tapi Jitu Mengakali Aturan Makan di Tempat Cuma 20 Menit saat PPKM

Untuk diketahui, Presiden Joko Widodo memperpanjang PPKM Level 4 dengan sejumlah catatan pada periode 26 Juli hingga 2 Agustus 2021.

Selama itu pula, pemerintah mulai memperbolehkan pengusaha rumah makan untuk menerima pelanggan menyantap makanan di tempat selama 20 menit.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI