Mendagri: 45 Kabupaten/Kota di Luar Jawa dan Bali Terapkan PPKM Level 4

Senin, 26 Juli 2021 | 17:20 WIB
Mendagri: 45 Kabupaten/Kota di Luar Jawa dan Bali Terapkan PPKM Level 4
Mendagri, Tito Karnavian. (Dok: Kemendagri)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengungkapkan adanya 45 kabupaten/kota di luar Jawa-Bali yang turut menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 4. Itu diputuskan pemerintah pusat karena melihat adanya kenaikan kasus Covid-19 pada wilayah tersebut.

Keputusan itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 Covid-19 di Wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua. Sama dengan wilayah Jawa-Bali, keputusan itu berlaku mulai 26 Juli hingga 2 Agustus 2021.

"Jadi ada peningkatan dari yang sebelumnya dan berlaku juga sampai tanggal 2 Agustus 2021," kata Tito dalam konferensi pers yang disiarkan melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (26/7/2021).

Tito juga menerangkan penerapan level 4 di 45 kabupaten/kota tersebut supaya tidak ada wilayah tidak terlewatkan dalam hal penanganan Covid-19 disaat pemerintah sedang fokus pada pembatasan Jawa-Bali. Sementara itu aturan yang mesti dijalani oleh pemerintah daerah pun sama seperti aturan yang diterapkan di pulau Jawa-Bali.

Baca Juga: Syarat Pelonggaran PPKM Level 4 yang Harus Dipenuhi

"Ini karena untuk merespons memitigasi adanya beberapa daerah di luar Jawa-Bali yang terjadi kenaikan kita tidak ingin terjadi pingpong, kita fokus di Jawa-Bali kemudian luar Jawa-Bali mengalami peningkatan," ujarnya.

Adapun 45 kabupaten/kota yang kini menerapkan PPKM Level 4 ialah sebagai berikut:

1. Sumatera Utara: Kota Medan
2. Sumatera Barat: Kota Padang
3. Riau: Kota Pekanbaru
4. Kepulauan Riau: Kota Batam dan Kota Tanjung Pinang
5. Jambi: Kota Jambi
6. Sumatera Selatan: Kota Palembang, Kota Lubuklinggau, Kabupaten Musi Banyuasin dan Kabupaten Musi Rawas
7. Kepulauan Bangka Belitung: Kabupaten Bangka Barat, Kabupaten Belitung Kabupaten Belitung Timur
8. Bengkulu: Kota Bengkulu
9. Lampung: Kota Bandar Lampung
10. Kalimantan Barat: Kota Pontianak
11. Kalimantan Utara: Kabupaten Bulungan, Kabupaten Nunukan dan Kota Tarakan
12. Kalimantan Timur: Kabupaten Berau, Kota Balikpapan, Kota Bontang, Kota Samarinda, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kabupaten Kutai Timur dan Kabupaten Penajam Paser Utara
13. Kalimantan Selatan: Kota Banjar Baru dan Kota Banjarmasin
14. Nusa Tenggara Barat: Kota Mataram
15. Nusa Tenggara Timur: Kabupaten Sikka, Kabupaten Sumba Timur dan Kota Kupang
16. Sulawesi Utara: Kota Bitung, Kabupaten Minahasa dan Kabupaten Minahasa Utara
17. Sulawesi Selatan: Kota Makassar dan Kabupaten Tana Toraja
18. Sulawesi Tengah: Kota Palu dan Kabupaten Morowali Utara
19. Maluku Utara: Kabupaten Halmahera Barat
20. Papua: Kota Jayapura, Kabupaten Mimika dan Kabupaten Merauke
21. Papua Barat: Kota Sorong. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI