Suara.com - Puluhan orang terjaring operasi yustisi di Tambora, Jakarta Barat. 57 orang itu diamankan karena kedapatan tidak mengenakan masker, akibatnya mereka sanksi menyapu jalanan.
Kapolsek Tambora, Kompol Moh Faruk Rozi, 57 orang itu ditindak saat beraktivitas di depan Mesjid Almubarokah dan di Taman Kali Jodoh kawasan Tubagus Angke, Tambora, Jakarta Barat pada Minggu (26/7/2021).
"Kami bersama tiga pilar melaksanakan edukasi secara continu. Artinya kami lakukan secara berkelanjutan guna memberikan edukasi kepada masyarakat khususnya di wilayah Tambora Jakarta Barat," ujar Faruk saat dikonfirmasi Senin, (26/7/2021).
Faruk menuturkan, dari 57 orang, 54 diantaranya memilih disanksi menyapu jalanan. Sementara tiga orang lainnya memilih membayar denda.
Baca Juga: Anies Mau Pidanakan Pelanggar Prokes, Indonesian Institute: Warga Butuh Edukasi
Dalam kegiatan tersebut 50 personil aparat diturunkan, terdiri dari anggota Kepolisian, TNI, dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) serta dibantu Suku Dinas Perhubungan Jakarta Barat.
Adanya penindakan yang dilakukan diharapkan memberikan efek jera kepda pelanggar prokers, sehingga masyarakat lebih disiplin menjalankan protokol kesehatan, khususnya memakai masker.
"Kepada masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan, jangan lengah saat ini Jakarta Sedang darurat Covid-19 dan Pemberlakuan PPKM Level 4," ujar Faruk.