Cara Dapat BLT UMKM Rp 1,2 Juta, Penuhi 7 Syarat Ini

Dany Garjito Suara.Com
Senin, 26 Juli 2021 | 15:19 WIB
Cara Dapat BLT UMKM Rp 1,2 Juta, Penuhi 7 Syarat Ini
Cara Dapat BLT UMKM Rp 1,2 Juta, Penuhi 7 Syarat Ini. (Suara.com/Ema Rohimah)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Cara dapat BLT UMKM Rp 1,2 juta bagaimana? Mari simak penjelasan tentang cara dapat BLT UMKM berikut ini.

BANTUAN LANGSUNG TUNAI

Pemerintah bakal mencairkan bantuan langsung tunai (BLT) sejumlah Rp 1,2 juta yang ditargetikan kepada 3 juta pelaku UMKM. Pencairan BLT untuk UMKM dilakukan secara online melalui Bank BRI (e-form BRI tahap 3) dan Banpres BPUM. Bagi para pelaku UMKM dapat mengecek daftar penerima BLT UMKM ini dengan mengakses laman e-form BRI tahap 3 melalui www.eform.bri.co.id/bpum maupun www.banpresbpum.id.

Cara Cek Penerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta melalui e-Form BRI

Baca Juga: BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 Cair ke 8 Juta Karyawan, Ini Syarat Penerima Subsidi Gaji

  1. Masuk ke laman resmi www.eform.bri.co.id/bpum
  2. Kemudian masukkan data berupa Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  3. Lalu isi kolom kode verifikasi
  4. Akan muncul pemberitahuan jika termasuk sebagai penerima BLT UMKM sejumlah Rp 1,2 juta
INFOGRAFIS: Cara Daftar UMKM untuk BLT
INFOGRAFIS: Cara Daftar UMKM untuk BLT

Cara Cek Penerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta melalui Banpres BPUM

  1. Masuk ke laman resmi www.banpresbpum.id
  2. Kemudian masukkan data berupa Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  3. Kemudian klik “Cari”
  4. Akan muncul pemberitahuan jika termasuk sebagai penerima BLT UMKM sejumlah Rp 1,2 juta

Jika tidak terdaftar di kedua laman tersebut, pelaku UMKM dapat mengajukan diri sebagai penerima BLT UMKM melalui Dinas Koperasi dan UMKM Kota/Kabupaten domisili. Kemudian usulan yang telah diajukan akan diproses. Jika disetujui maka pelaku UMKM akan berhak untuk mendapatkan BLT UMKM sejumlah Rp 1,2 juta tersebut.

Lantas apa saja yang termasuk persyaratan penerima BLT UMKM ini? Berikut adalah daftar syarat mendapatkan BLT UMKM bagi pelaku UMKM.

  1. Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan KTP.
  2. Memiliki usaha mikro (UMKM) yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.
  3. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU).
  4. Bukan PNS/PPPK (ASN).
  5. Bukan prajurit TNI atau anggota Polri.
  6. Bukan pegawai BUMN/BUMD.
  7. Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR)

Demikian penjelasan tentang cara dapat BLT UMKM Rp 1,2 juta.

Kontributor : Muhammad Zuhdi Hidayat

Baca Juga: Cara Cek BLT PKH 2021 dari Kemensos, Dapat Bansos Rp 3 Juta

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI