Suara.com - Aturan makan di tempat dengan maksimal waktu hanya 20 menit sempat menjadi bahan candaan bagi masyarakat. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menilai meskipun dianggap lucu, tetapi aturan itu sejatinya sudah lama dilakukan di banyak negara.
Aturan tersebut berlaku di tempat-tempat usaha menengah kecil dan menengah (UMKM) yang berada di kawasan PPKM Darurat Level 4 Jawa-Bali. Tempat makan berskala UMKM diperbolehkan menyediakan fasilitas makan di tempat untuk 3 orang dengan maksimal waktu 20 menit.
"Di luar negeri, di beberapa negara lain sudah lama diberlakukan itu," kata Tito dalam konferensi pers yang disiarkan melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (26/7/2021).
Tito mengungkapkan bahwa pemberian waktu maksimal 20 menit itu agar tidak ada antrian panjang. Selain itu, aturan tersebut juga diterapkan guna menghindari adanya sesi mengobrol atau tertawa antara pengunjung.
Baca Juga: Kebiasaan Warga Memilah Limbah Medis Rendah, Pemprov DKI: Bisa Tularkan Covid-19
Ia berharap para pemilik usaha juga bisa menjaga supaya tidak ada kerumunan yang terjadi saat ada pengunjung.
"Kenapa waktunya pendek untuk memberikan waktu yang lain supaya tidak terjadi perkumpulan di ruang makan itu. Kalau banyak ngobrol, tertawa, kemudian sambil bincang-bincang itu rawan penularan."
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi kembali memperpanjang masa berlaku Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 hingga 2 Agustus karena situasi pandemi Covid-19 belum membaik. Namun beberapa aktivitas ekonomi dan sosial akan dilonggarkan sedikit dalam perpanjangan PPKM kali ini.
Warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 20.00 dan dengan maksimal pengunjung makan ditempat 3 orang dan waktu makan maksimal 20 menit. Pengaturan teknis berikutnya diatur oleh Pemerintah Daerah.
Baca Juga: TNI Diminta Tak Jadi Vaksinator Covid-19 di Papua, Begini Respons Panglima TNI