Erick Thohir: 5,5 Juta Vaksin Gotong Royong Sudah Diterima, 1,9 Juta Telah Didistribusikan

Senin, 26 Juli 2021 | 14:44 WIB
Erick Thohir: 5,5 Juta Vaksin Gotong Royong Sudah Diterima, 1,9 Juta Telah Didistribusikan
Vaksin Sinopharm tiba di Indonesia untuk program vaksinasi gotong royong dan khusus warga negara asing (WNA). (Dok. Kimia Farma)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengungkapkan, perusahaan pelat merah di bawah kementeriannya telah menerima sebanyak 5,5 juta dosis untuk Vaksinasi Gotong Royong. 

Mantan Bos Inter Milan ini mengemukakan, sebanyak 2,6 juta dosis vaksin masih menunggu izin dari BPOM. Sementara yang sudah mendapatkan izin dari BPOM sebanyak 2,9 juta dosis vaksin. 

"Vaksin gotong royong 5,5 juta. Dalam proses menunggu rilis BPOM 2,6 juta yang sudah rilis 2,9 juta dosis," ujar Erick dalam jumpa pers, Senin (26/7/2021).

Sedangkan, sebanyak 1,9 juta dosis sudah didistribusikan untuk Vaksin Gotong Royong. Lebih lanjut, dia menyebut Vaksinasi Gotong Royong berjalan dengan lancar.

Baca Juga: Wajib Tahu! Ini Perbedaan Vaksin Sinovac, AstraZeneca dan Sinopharm

"Sudah kita distribusikan 1,9 juta ini untuk Vaksin Gotong Royong, alhamdulilah lancar," tutur dia.

Lebih lanjut, Erick menuturkan dalam Vaksinasi Gotong Royong, pemerintah menggunakan vaksin merek Sinopharm.

"Ini pakai merek Sinopharm, jadi kita tidak pakai mereka-merek yang program vaksin pemerintah atau COVAX/GAVI atau yang di luar 500 ribu sumbangan," katanya. 

Untuk diketahui, pelayanan Vaksinasi Gotong Royong hanya boleh dilaksanakan di fasilitas pelayanan kesehatan milik swasta yang memenuhi persyaratan, tidak di fasilitas pelayanan kesehatan pemerintah.

Vaksinasi Gotong Royong akan berlangsung ketika vaksin sudah tersedia. Pengadaan vaksin ini menjadi ranah bagi kementrian BUMN dan Biofarma.

Baca Juga: Nomor Bantuan Informasi Covid-19, Vaksin Sinopharm Tak Efektif Pada Lansia?

Bagi badan hukum/badan usaha yang memiliki Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang memenuhi persyaratan, maka pelayanan Vaksinasi Gotong Royong dapat dilakukan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang bersangkutan.

Fasilitas Pelayanan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (4) dalam melakukan pelayanan Vaksinasi Gotong Royong harus berkoordinasi dengan dinas kesehatan kabupaten/kota.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI