Terbitkan 3 Inmendagri PPKM Sekaligus, Ini Perintah Tito ke Kepala Daerah di Jawa-Bali

Senin, 26 Juli 2021 | 14:04 WIB
Terbitkan 3 Inmendagri PPKM Sekaligus, Ini Perintah Tito ke Kepala Daerah di Jawa-Bali
Mendagri Tito Karnavian. (istimewa)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengeluarkan tiga Instruksi Mendagri sekaligus untuk Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat untuk wilayah Jawa-Bali dan non Jawa-Bali pada level 3 dan level 4. Dengan adanya tiga inmendagri tersebut, Tito berharap kepala daerah untuk segera menyiapkan tindakan lanjutan sesuai dengan kondisi wilayah masing-masing.

Aturan yang dimaksud ialah Inmendagri Nomor 24 Tahun 2021, Inmendagri Nomor 25 Tahun 2021, dan Inmendagri Nomor 26 Tahun 2021. Tiga inmendagri itu menjelaskan beragam aturan bagi wilayah level 3 dan level 4 baik di Jawa-Bali atau non Jawa-Bali.

"Kita semua berharap dengan adanya instruksi mendagri yang substansinya dibuat oleh tim bersama, rekan-rekan kepala daerah kita harapkan segera untuk melakukan langkah lanjutan," kata Tito dalam konferensi pers yang disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (26/7/2021).

Tito berharap para gubernur, bupati/walikota segera melakukan rapat koordinasi dengan Forkompinda. Setelah itu para kepala daerah bisa mengeluarkan produk kebijakan baik dalam surat edaran, instruksi gubernur, bupati/walikota.

Baca Juga: Boleh Dine In 20 Menit, Tapi Masyarakat Diimbau Tetap Take Away Hindari Varian Delta

Terkait dengan rapat Forkompinda, Tito menilai perlu dilakukan guna menyamakan persepsi di level provinsi, kabupaten/kota untuk adanya persamaan tindakan antara Polri, TNI, Kejaksaan, pengadilan negeri dan lain-lain. Bukan hanya dengan pihak forkompinda, Tito juga berharap kepala daerah bisa rapat bersama organisasi masyarakat ataupun tokoh-tokoh masyarakat yang berpengaruh di lingkungannya.

"Sehingga upaya-upaya persuasif, sosialisasi dilakukan dan upaya koersif penegakkan hukum merupakan upaya terakhir yang dilakukan," tuturnya.

Selebihnya, mantan Kapolri itu juga sudah mewanti-wanti kepala Satpol PP seluruh daerah untuk mengedepankan cara-cara persuasif, sosialisasi, preventif. Meskipun harus melakukan upaya koersif, ia mengingatkan untuk tetap bertindak dalam aturan hukum dengan penggunaan kekuatan yang minimum.

Hal tersebut disampaikannya mengingat kondisi masyarakat juga yang tengah mengalami tekanan akibat adanya pembatasan.

"Kita tahu bahwa masyarakat kita juga sedang mngalami tekanan karena situasi krisis kesehatan, masalah ekonomi tapi kita juga memerlukan mendisiplinkan masyarakat kita," tuturnya.

Baca Juga: PPKM Level 4 Diperpanjang, Begini Cara Mudah Belanja Online Peralatan Rumah Tangga

"Karena kunci utamanya adalah justru di bagian hulu adalah kedisplinan masyarakat untuk menaati protokol kesehatan." 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI