BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 Cair ke 8 Juta Karyawan, Ini Syarat Penerima Subsidi Gaji

Dany Garjito Suara.Com
Senin, 26 Juli 2021 | 13:44 WIB
BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 Cair ke 8 Juta Karyawan, Ini Syarat Penerima Subsidi Gaji
BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 Cair ke 8 Juta Karyawan, Ini Syarat Penerima Subsidi Gaji. [Suara.com/Ema Rohimah]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sebanyak 8 juta karyawan akan mendapat Bantuan Subsidi Upah/Gaji atau BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan, simak syarat penerima subsidi gaji berikut ini.

BSU BLT BPJS KETENAGAKERJAAN 2021

Akhirnya pemerintah secara langsung memberikan bantuan subsidi gaji/upah untuk pekerja yang terdampak PPKM. Bantuan sejumlah 1 juta per pekerja akan diberikan oleh pemerintah dengan medasarkan data pada kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Syarat penerima bantuan subsidi gaji/upah ini juga cukup jelas, dan bisa Anda lihat di bagian selanjutnya.

Sebelumnya, bantuan ini ditujukan untuk membantu kaum pekerja yang memiliki upah di bawah batas yang ditentukan, dan terdampak secara langsung penerapan PPKM Level 4 yang baru-baru ini diputuskan pemerintah. Jadi, secara praktis, diharapkan bantuan ini akan membantu mencukupi kebutuhan hidup dan menambah penghasilan yang diterima pekerja selama PPKM Level 4 diterpkan.

Baca Juga: PPKM Level 4 Padang Diperpanjang hingga 2 Agustus, Ini Aturannya

SYARAT PENERIMA BANTUAN SUBSIDI GAJI/UPAH

Ilustrasi uang rupiah dan pekerja (Kolase foto/suara.com)
BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 Cair ke 8 Juta Karyawan, Ini Syarat Penerima Subsidi Gaji. Ilustrasi uang rupiah dan pekerja (Kolase foto/suara.com)

Menurut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan terbaru, bantuan atau subsidi akan diberikan pada pekerja yang memenuhi syarat yang sudah ditetapkan. Syarat yang diberikan adalah sebagai berikut :

  1. Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).
  2. Merupakan pekerja/buruh penerima upah.
  3. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan.
  4. Pekerja/buruh calin penerima bantuan subsidi gaji/upah berada di dalam zona PPKM Level 4.
  5. Memiliki gaji di bawah Rp.3.500.000, atau di bawah UMK yang ditetapkan.
  6. Pekerja/buruh bekerja di sektor yang terdampak PPKM secara langsung.

Keenam syarat tersebut perlu dipenuhi oleh calon penerima bantuan, dilengkapi dengan kepemilikan rekening bank aktif yang akan digunakan sebagai media penyaluran bantuan subsidi gaji/upah secara langsung.

MENYASAR 8 JUTA KARYAWAN

Rancangan awal dari bantuan ini sebenarnya ditujukan utnuk 8 juta pekerja yang terdampak PPKM Level 4. Namun demikian, data-data pekerja terus divalidasi dengan menggunakan data yang dimiliki oleh BPJS Ketenagakerjaan, sehingga nantinya bantuan akan menjadi tepat sasaran dan bisa dimanfaatkan secara optimal.

Baca Juga: Syarat Dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp 1,2 Juta dan Cara Cek Nama Penerimanya

Diharapkan, pihak pekerja/buruh atau perusahaan juga secara aktif menyetorkan data terbaru, sehingga pendataan bisa dilakukan dengan lebih cepat dan akurat. Bantuan ini sendiri merupakan bentuk kepedulian pemerintah pada pekerja atau buruh yang terdampak PPKM Level 4, agar dapat terus bertahan.

Membaca syarat penerima bantuan subsidi gaji/upah di atas semoga bisa jadi pengetahuan yang berguna untuk Anda. Jika Anda termasuk di dalam kategori tersebut, segera lakukan pemeriksaan data ke perusahaan, sehingga nama Anda bisa masuk dalam calon penerima bantuan tersebut.

Kontributor : I Made Rendika Ardian

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI