Ini Syarat Penumpang KA Jarak Jauh dari Gambir dan Senen Mulai 26 Juli 2021

Siswanto Suara.Com
Senin, 26 Juli 2021 | 13:29 WIB
Ini Syarat Penumpang KA Jarak Jauh dari Gambir dan Senen Mulai 26 Juli 2021
Ilustrasi Stasiun Pasar Senen [dok. KAI]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sesuai dengan ketentuan yang diberlakukan mulai hari ini, pelanggan kereta api jarak jauh dari Daop 1 Jakarta yang akan berangkat dari Stasiun Gambir, Pasar Senen, Bekasi, Karawang, dan Cikampek tidak lagi diwajibkan membawa surat tugas seperti yang diberlakukan sebelumnya pada masa libur keagamaan.

Namun, untuk memastikan kondisi kesehatan seluruh penumpang berangkat mulai Senin, 26 Juli 2021, seluruh calon pengguna tetap wajib menunjukkan surat kartu atau sertifikat vaksin minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama.

Selain itu pelanggan juga diharuskan menunjukkan keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau rapid test antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan, kata Kepala Hubungan Masyarakat KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa dalam pernyataan tertulis yang diterima Suara.com.

Bagi pelanggan kereta jarak jauh yang tidak atau belum divaksin dengan alasan medis tetap dapat menggunakan Kereta Api dengan menunjukkan surat keterangan dari dokter spesialis dan disertai surat negatif RT-PCR atau Rapid Test Antigen yang masih berlaku.

Baca Juga: Duh, Oknum Petugas Pungli di Pos Penyekatan PPKM Ujungnya Diamankan Polisi

Ilustrasi Stasiun Pasar Senen [dok. KAI]
Ilustrasi Stasiun Pasar Senen [dok. KAI]

Untuk pelanggan usia di bawah 18 tahun, kata Eva, tidak diharuskan menunjukkan kartu vaksin. Kemudian untuk pelanggan usia di bawah 5 tahun tidak diharuskan menunjukkan hasil RT-PCR atau rapid test antigen.

Pelanggan yang tidak memenuhi persyaratan, maka tidak diperkenankan untuk melakukan perjalanan dan tiket akan dikembalikan 100 persen. KAI mendukung penuh seluruh kebijakan pemerintah pada masa pandemi untuk menekan penyebaran Covid-19.

Layanan vaksinasi di Stasiun Gambir dan Pasar Senen dibuka setiap hari pada pukul 08.00 sampai 12.00 WIB, dengan persyaratan dan kriteria peserta vaksin sebagai berikut:

1. Berusia >18 tahun
2. Belum pernah mendapatkan vaksin dosis pertama
3. Menunjukkan kode booking yang sudah dibayar atau tiket Kereta Api Jarak Jauh yang berlaku
4. Memiliki KTP (adapun NIK diperlukan untuk pendataan dan sertifikasi vaksin);
5. Datang paling lambat H-1 sebelum jadwal keberangkatan KA
6. Calon Penumpang dalam kondisi sehat, memiliki suhu tubuh normal yakni tidak lebih dari 37,5 derajat
7. Bagi ibu hamil bisa mendapatkan vaksin setelah mendapat penjelasan dari petugas kesehatan dan bersedia atas pilihannya untuk di vaksin covid-19.

KAI Daop 1 Jakarta berharap melalui layanan vaksinasi di Stasiun Gambir dan Pasar Senen ini dapat membantu pemerintah dalam mencapai target Herd Immunity, sekaligus memastikan bahwa setiap penumpang KA adalah masyarakat yang sudah divaksin Covid-19, kata Eva.

Baca Juga: CEK FAKTA: Ada Aturan Baru Bikin KTP Harus Punya Sertifikat Vaksin?

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI