Kasus Korupsi Lahan Munjul, KPK Panggil Plt Dirut Perumda Jaya Indra Sukmono

Senin, 26 Juli 2021 | 12:25 WIB
Kasus Korupsi Lahan Munjul, KPK Panggil Plt Dirut Perumda Jaya Indra Sukmono
Ilustrasi Gedung KPK.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tiga pejabat di PT Perumda Pembangunan Jaya dalam kasus korupsi pengadaan lahan Munjul, Jakarta Timur tahun 2019.

Ketiganya yakni, Plt Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Indra Sukmono; Senior Manajer Divisi Pertahanan dan Hukum Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Yadi Robi; dan staf divisi umum Perumda Pembangunan sarana jaya, Rahmat H.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, mereka dipanggil sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka eks Direktur Utama Perumda Jaya, Yoory Cornelles.

"Kami periksa ketiga orang ini dalam kapasitas saksi untuk tersangka YRC (Yoory Cornelles)," kata Ali dikonfirmasi, Senin (26/7/2021).

Baca Juga: Dewas KPK Ogah Ikut Campur Temuan Ombudsman, Febri Diansyah: Lupa Tugas Pengawasan?

Selain Yoory, dalam kasus ini, KPK juga telah menetapkan beberapa tersangka. Mereka yakni, Direktur PT. Adonara Propertindo Tommy Ardian; Wakil Komisaris PT. Adonarq Propertindo Anja Rutunewe; Korporasi PT. Adonara Propertindo; dan Direktur PT. Aldira Berkah Abadi Makmur (PT. ABAM) Rudy Hartono Iskandar (RHI).

KPK menduga PT Perumda Jaya dalam pembelian tanah Munjul diduga dilakukan secara melawan hukum. Dimana, tidak melakukan kajian kelayakan terhadap objek tanah.

Apalagi, tersangka Yoory telah melakukan kesepakatan diawal antara Anja dengan Perumda Jaya. Dimana, sebelum proses negosiasi dilakukan.

Dalam proses itu, KPK menilai dalam kasus korupsi tanah Munjul telah merugikan keuangan negara mencapai miliaran rupiah.

"Atas perbuatan para tersangka tersebut, diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara setidak-tidaknya sebesar sejumlah Rp 152,5 Miliar," ucap Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Pegawai KPK yang Tak Lulus TWK Protes Dewas Setop Laporan Mereka soal Firli Cs

Atas perbuatannya, Yoory dan tersangka lainnya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI