Suara.com - Pemerintah memperpanjang PPKM Level 4 hingga 2 Agustus 2021 mendatang. Anggota Komisi IX DPR RI fraksi PKS, Netty Prasetiyani Aher meminta pemerintah fokus dan serius kendalikan pandemi, hindari managemen Asal Bapak Senang alias ABS.
"Perpanjangan PPKM Level 4 menunjukkan usaha pemerintah untuk menekan laju persebaran COVID-19. Pemerintah harus fokus dan serius menjalankan PPKM, hindari prinsip manajemen asal bapak senang," kata Netty kepada wartawan, Senin (26/7/2021).
Netty meminta pemerintah agar memerhatikan sejumlah PR dan catatan besar terkait proses managemen pandemi ini. Pertama, testing dan tracing perlu dilakukan lebih masif.
Menurutnya, penurunan kasus per 25 Juli bukan berarti usaha penanganan pandemi telah berhasil, karena angka itu disertai oleh jumlah testing yang juga jauh menurun.
Baca Juga: 3 Lokasi di Jakbar Tetap Dijaga Ketat Polisi: Warga Tak Berkepentingan Dilarang Keluar
"Dalam aspek tracing kita juga masih jauh dari standar WHO yang menyarankan tracing minimal 30 orang per 1 kasus positif. Pada Februari 2021 memang menkes menargetkan tracing 30 orang per 1 kasus, namun terus menurun menjadi 15 orang pada PPKM Darurat," tuturnya.
Kedua, kata Netty, pemerintah harus memastikan pasien isolasi mandiri terpenuhi kebutuhannya hingga sembuh.
Selanjutnya, Netty meminta pemerintah agar menjamin ketersediaan sarana dan prasarana yang dibutuhkan oleh faskes, seperti obat terapi COVID-19, oksigen, dan ventilator.
"Pemerintah harus mengumumkan secara jelas ketercapaiannya real time per hari secara nasional melalui saluran komunikasi yang mudah diakses," ungkapnya.
Terakhir, Netty mengingatkan pemerintah agar memastikan ketersediaan bahan pangan untuk masyarakat terdampak PPKM dan penyaluran bansos secara tepat waktu dan tepat sasaran.
Baca Juga: Tenant Mall Bebas Bayar PPN Selama 3 Bulan di Masa PPKM Level 4
"Pastikan pangan aman dan terkendali melalui operasi pasar murah. Dan jangan ada lagi moral hazard dalam penyaluran dana bansos" tandasnya.
PPKM Level 4
Presiden Joko Widodo atau Jokowi kembali memperpanjang masa berlaku Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 hingga 2 Agustus karena situasi pandemi Covid-19 belum membaik. Namun beberapa aktivitas ekonomi dan sosial akan dilonggarkan sedikit dalam perpanjangan PPKM kali ini.
Pasar tradisional yang yang menjual selain kebutuhan pokok sehari-hari, diizinkan buka seperti biasa dengan protokol kesehatan yang ketat. Lalu pasar yang yang menjual selain kebutuhan pokok sehari-hari, diizinkan dibuka sampai dengan pukul 15.00 dengan kapasitas maksimal 50 persen.
Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha kecil lain yang sejenis, diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 21.00.
Warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 20.00 dan maksimum waktu makan untuk setiap pengunjung 20 menit.