Awalnya, polisi tidak melakukan penahanan dan hanya dilakukan pembinaan.
Alasan tidak dilakukan penahanan, karena tidak ada warga membuat laporan polisi.
Namun, pihak kepolisian mewajibkan pelaku untuk wajib lapor.
"Sehingga kita lakukan pembinaan, dan terhadap pelaku diwajibkan untuk lapor," ujar Arsyad.
Namun saat ditemui Parto mengaku telah menyesali perbuatannya. Parto mengaku tertekan akibat ditinggal anak istrinya sehingga mabuk-mabukan.
Atas perbuatannya, Parto terjerat pasal 406 KUHP. Parto terancam hukuman penjara selama dua setengah tahun.