Suara.com - Memasuki minggu kedua Pemberlakuaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di DKI Jakarta, penyekatan arus lalulintas masih diterapkan di sejumlah titik, salah satunya di Jalan Mampang Prapatan Raya, Jakarta Selatan.
Pantauan Suara.com di lokasi, pada Senin (26/7/2021) pagi, sejak pukul 09.00 WIB hingga pukul 10.00 WIB penyekatan masih berlangsung. Aparat kepolisian dibantu oleh Satpol PP dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta masih berjaga, memeriksa satu persatu pengendara yang melintas.
Setiap pengendara dari arah Warung Buncit menuju ke arah Kuningan diharuskan menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP). Bagi pengendara yang tidak memiliki langsung diarahkan putar arah.
Akibat adanya penyekatan ini, arus lalu lintas tersendat, sebab setiap kendaraan yang mendekati titik penyekatan, harus melambatkan kendaraannya. Antrean panjang sempat terjadi, namun perlahan mulai terurai.
Baca Juga: Tenant Mall Bebas Bayar PPN Selama 3 Bulan di Masa PPKM Level 4
Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 4 hingga 2 Agustus. Perpanjangan PPKM selama satu pekan lagi ini dilakukan karena situasi pandemi Covid-19 belum membaik.
"Dengan mempertimbangkan aspek kesehatan, aspek ekonomi dan dinamika sosial, saya memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM Level 4 dari tanggal 26 Juli sampai 2 Agustus 2021," kata Jokowi dalam jumpa pers virtual, Minggu (25/7/2021).
Meski begitu, Jokowi menyebut beberapa aktivitas ekonomi dan sosial akan dilonggarkan sedikit dalam perpanjangan PPKM kali ini.
Pasar tradisional yang menjual selain kebutuhan pokok sehari-hari, diizinkan buka seperti biasa dengan protokol kesehatan yang ketat.
"Pasar rakyat yang menjual sembako diperbolehkan buka seperti biasa dengan protokol kesehatan yang ketat," ucapnya.
Baca Juga: Dukung PPKM Diperpanjang, DPR: Taati Prokes Agar Tak Terjadi Bumerang Baru
Lalu pasar yang yang menjual selain kebutuhan pokok sehari-hari, diizinkan dibuka sampai dengan pukul 15.00 dengan kapasitas maksimal 50 persen.
Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha kecil lain yang sejenis, diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 21.00.
Warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 20.00 dan maksimum waktu makan untuk setiap pengunjung 20 menit.
"Maksimum waktu makan untuk pengunjung 20 menit, hal teknis lainnya akan dijelaskan oleh menko dan menteri terkait," tuturnya.
Diketahui, pemerintah telah menetapkan PPKM Darurat di Pulau Jawa-Bali dari 3-20 Juli, lalu diperpanjang dengan istilah baru yakni PPKM Level 4 hingga 25 Juli 2021.