Warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 20.00 dan maksimum waktu makan untuk setiap pengunjung 20 menit.
PPKM Dilonggarkan, Epidemiolog Ingatkan Pemerintah Harus Perbanyak Testing
Senin, 26 Juli 2021 | 10:29 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Kemenkes RI Buka Suara Soal Varian Covid-19 Baru di Singapura, PPKM Bisa Kembali Berlaku?
27 Mei 2024 | 18:55 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI