Suara.com - Wakil Ketua Komisi IX DPR Melki Laka Lena mendukung langkah pemerintah memperpanjang PPKM Level 4 hingga 2 Agustus 2021 dengan beberapa penyesuaian. Menurutnya kebijakan perpanjangan itu menandakan komitmen untuk mendahulukan penanganan kesehatan.
Kendati begitu dengan beberapa penyesuaian, Melki menganggap sektor ekonomi juga tetap menjadi perhatian. Di mana membuka ruang bagi masyarakat yang memiliki usaha untuk beroperasi dengan catatan menerapkan protokol kesehatan ketat.
Mengenai prokes, Melki berujar bahwa inti dari semua penerapan kebijakan ialah kembali kepada kepatuhan menerapkan prokes.
"Inti dari semua yang dilakukan ini adalah seatle hulu kita memastikan bahwa prokes tetap berjalan, dan dilaksanakan oleh seluruh warga masyarakat, seluruh pemimpin oleh seluruh masyarakat Indonesia," kata Melki kepada wartawan, Senin (26/7/2021).
Dengan begitu, diharapkan laju penyebaran Covid-19 bisa ditekan melalui pendisiplinan prokes. Melki mengingatkan penyesuaian ketentuan dalam PPKM Level 4 jangan sampai justru merugikan diri sendiei karena ketidakpatuhan terhadap prokes.
"Dan tentu juga dengan prokes yang ketat itu berbagai kegiatan yang dibuka secara terbatas ini juga tetap tidak menjadi bumerang baru," kata Melki.
Boleh Makan di Tempat
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi atau Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan, mengingatkan masyarakat agar tidak banyak melakukan komunikasi saat menikmati makanan saat PPKM Level 4 di rumah makan. Hal itu bertujuan untuk meminimalisir penularan Covid-19 lantaran masker dibuka saat makan.
Diketahui masa perpanjangan PPKM Level 4 mulai 26 Juli sampai 2 Agustus, tempat usaha makan di ruang terbuka dilonggarkan.
Baca Juga: PPKM Level 4 Dijalankan di Kepri, Ansar: Tenaga di Kecamatan Rekaptulasi Laporan 3T
Tempat usaha, semisal warung makan kaki lima, lapak dan sejenisnya yang berlokasi di ruang terbuka diizinkan buka dengan penerapan protokol kesehatan ketat. Di mana pengunjung diperkenankan makan di tempat dengan maksimal waktu 20 menit.