Ini Tiga Instruksi Mendagri Soal Perpanjangan PPKM

Erick Tanjung Suara.Com
Senin, 26 Juli 2021 | 04:45 WIB
Ini Tiga Instruksi Mendagri Soal Perpanjangan PPKM
Sejumlah kendaraan melaju di ruas Jalan Tol Jakarta-Bogor-Ciawi (Jagorawi), Jawa Barat, Minggu (25/7/2021). [Antara/Arif Firmansyah]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerbitkan tiga Instruksi Mendagri (Inmendagri) tentang perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM.

Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan, Syafrizal lewat pesan elektronik pada Minggu (25/7)  menyebutkan tiga Inmendagri itu yakni, Inmendagri 24/2021, Inmendagri 25/2021 dan Inmendagri 26/2021.

Inmendagri 24/2021 tentang PPKM level 4 dan 3 di wilayah Jawa dan Bali. Instruksi Mendagri ini mulai berlaku sejak 26 Juli 2021 sampai dengan dengan 2 Agustus 2021.

"Menindaklanjuti arahan Presiden agar melaksanakan PPKM level 4 dan level 3 Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali sesuai dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan asesmen," tulis Inmendagri 24/2021.

Baca Juga: Tujuh Macam Bantuan Pemerintah Bagi Masyarakat Selama PPKM Level 4

Kemudian, Inmendagri 25/2021 merupakan instruksi tentang pemberlakuan PPKM level 4 di wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua.

Instruksi Mendagri ini mulai berlaku sejak 26 Juli 2021 sampai dengan dengan 2 Agustus 2021.Penetapan level wilayah pada Inmendagri ini berpedoman pada indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi Covid-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.

Berikutnya, Inmendagri 26/2021 mengatur tentang penerapan PPKM level 3, 2 dan 1. PPKM dengan kriteria level seperti dalam instruksi Mendagri ini dilakukan dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat RT.

Dan, kriteria level wilayah ditentukan berdasarkan asesmen sesuai dengan pedoman yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan. Instruksi Mendagri 26/2021 ini juga mulai berlaku sejak 26 Juli 2021 sampai dengan dengan 2 Agustus 2021. (Antara)

Baca Juga: Luhut Jelaskan Tiga Indikator yang Jadi Ukuran Perpanjangan PPKM

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI