Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi atau Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan, menekankan agar segala ketentuan terkait perpanjangan PPKM Level 4 harus dipastikan dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan ketat. Ia berujar pelanggar aturan nantinya akan ditindak tegas.
Luhut menegaskan hal itu bahkan berlaku bagi indsutri. Luhut memperingatkan industri agar mengikuti ketentuan dan aturan yang ada jika tidak ingin dikenakan sanksi pelanggaran.
"Saya ulangi pelanggaran terhadap aturan ini akan kami tindak dengan tegas. Misalnya industri yang tidak memenuhi ketentuan akan kami peringatkan, kalau tidak kami akan beri sanksi mereka berhenti berproduksi," kata Luhut dalam konferensi pers daring, Minggu (25/7/2021).
Di sisi alian Luhut mengatakan, bahwa semua hal terkait penegakan aturan dan ketentuan nantinya juga dilakukan secara persuasif.
Baca Juga: Resepsi Pernikahan Boleh di Wilayah PPKM Level 3, Begini Aturannya
"Karena ini dari kita untuk kita dan apa yg kita lakukan ini akan menyelamatkan juga kita semua. Ini adalah tanggung jawab kita semua. Dan penanganan varian Delta ini bisa dapat ditangani dengan baik dan ekonomi rakyat kecil bisa berjalan itu berpulang pada kita semua," ujarnya.
Karena itu Luhut berharap kepada masyarakat untuk merapatkan barisan, bersama-sama mengatasi pandemi terutama penyebaran varian Delta.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menyampaikan bahwa PPKM Level 4 diperpanjang mulai 26 Juli sampai 2 Agustus 2021.