Suara.com - Pemerintah resmi melakukan perpanjangan PPKM berdasarkan kriteria level mulai 26 Juli sampai 2 Agustus 2021. Diketahui dalam penerapan PPKM Level 3, pusat perbelanjaan dan rumah ibadah diperbolehkan buka dengan mengikuti ketentuan.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi atau Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, ada sebanyak 33 kabupaten/kota di Jawa dan Bali yang ditetapkan sebagai wilayah dengan PPKM Level 3.
Sementara itu untuk ketentuan pusat perbelanjaan dan pusat perdagangan, semisal mal dibuka dengan kapasitas maksimal 25 persen dan dibuka hanya sampai pukul 17.00.
"Kegiatan pada pusat perbelanjaan mal, pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 25 persen sampai dengan 17.00 waktu setempat," kata Luhut dalam konferensi pers, Minggu (25/7/2021)
Baca Juga: BREAKING NEWS! Link Live Streaming Pernyataan Jokowi Apakah PPKM Level 3-4 Diperpanjang
Sedangkan aturan serupa juga diterapkan untuk pembukaan rumah ibadah di wilayah dengan PPKM Level 3. Pengunjung rumah ibadah diperbolehkan dengan maksimal 25 persen. Pengunjung yang ingin melakukan kegiatan peribadatan diminta menerapkan protokol kesehatan dengan ketat.
"Tempat ibadah Masjid, Musala, Gereja, Pura, Wiihara dan Kelenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah dapat mengadakan kegiatan peribadatan keagamaan berjemaah selama masa penerapan PPKM level 3 dengan masimal 25 persen kapasitas atau 20 orang dengan menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat," tutur Luhut.