Cara Dapat Subsidi Rp 1 Juta untuk Pekerja, Ini yang Perlu Anda Pahami

Rifan Aditya Suara.Com
Minggu, 25 Juli 2021 | 13:21 WIB
Cara Dapat Subsidi Rp 1 Juta untuk Pekerja, Ini yang Perlu Anda Pahami
Cara Dapat Subsidi Rp 1 Juta untuk Pekerja, Ini yang Perlu Anda Pahami - ilustrasi pekerja [Suara.com/Ema Rohimah]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kabar gembira bagi pekerja yang terdampak secara langsung penerapan PPKM Level 4. Pemerintah memberikan subsidi Rp 1 juta untuk pekerja atau disebut juga bantuan subsidi upah (BSU). Bagaimana cara dapat subsidi Rp 1 juta untuk pekerja tersebut?

Tujuan pemberian subsidi Rp 1 juta untuk pekerja ini diharapkan dapat meringankan beban ekonomi pekerja yang terdampak PPKM. Sehingga mereka dapat bertahan dari kondisi yang serba sulit sekarang. Tentu saja, terdapat syarat dan ketentuan yang terlebih dahulu harus dipenuhi.

Syarat Penerima Subsidi Rp 1 Juta untuk Pekerja

Ada beberapa kondisi dan syarat yang harus dipenuhi agar bisa mendapatkan subsidi Rp 1 juta rupiah sebagai dukungan selama PPKM.

Baca Juga: Kemnaker Kumpulkan Kadisnaker Daerah PPKM Level 3 dan 4 untuk Sukseskan BSU 2021

  1. Upah yang diterima penerima/pekerja di bawah Rp 3.500.000, atau jika UMK di atas nilai tersebut, maka UMK yang dijadikan acuan utama.
  2. Penerima harus memiliki rekening bank aktif.
  3. Berada di lokasi penerapan PPKM Level 4.
  4. Merupakan WNI dengan NIK, dan terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang aktif di BPJS Ketenagakerjaan. Dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan per Juni 2021.
  5. Penerima ditargetkan adalah pekerja di sektor industri barang konsumsi, perdagangan, dan jasa, keduali pendidikan dan kesehatan, transportasi, aneka industri properti dan real estate.
  6. Bantuan diterimakan melalui bank-bank BUMN yang tergabung dalam Himbara.

Skema Pencairan Subsidi Rp 1 Juta untuk Pekerja 

Sebenarnya, bantuan subsidi Rp 1 juta untuk pekerja ini rencananya akan dicairkan sebanyak dua kali. Yakni, masing-masing Rp. 500.000 selama dua bulan.

Namun kemudian diputuskan pencairan bantuan subsidi upah dilakukan sekaligus selama dua bulan. Sehingga penerima BSU akan menerima jumlah dana sebesar Rp.1.000.000 yang diberikan secara langsung dalam sekali waktu.

Target Penerima Bantuan Subsidi Upah Rp 1 Juta untuk Pekerja 

Setidaknya pemerintah mencanangkan kurang lebih 8 juta pekerja yang akan mendapatkan manfaat dari bantuan ini. Anggaran sebesar 8 triliun rupiah sudah disiapkan untuk menopang bantuan sosial, sehingga pekerja bisa tetap bertahan dalam menghadapi pandemi tersebut.

Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Dorong Perusahaan Tertib Kepesertaan untuk Pastikan BSU Tepat Sasaran

Data BPJS Ketenagakerjaan sendiri dinilai sebagai data paling valid untuk melihat jumlah pekerja dan siapa-siapa saja yang berhak mendapatkan bantuan subsidi Rp 1 juta untuk pekerja ini.

Maka dengan demikian, diharapkan perusahaan juga secara aktif melaporkan data karyawan yang dimilikinya. Sehingga pendataan bisa berlangsung lebih depat dan bantuan bisa segera disalurkan.

Seperti itulah cara dapat subsidi Rp 1 juta untuk pekerja tersebut. Semoga artikel tentang bantuan subsidi upah (BSU) ini bermanfaat, dan jangan lupa selalu terapkan protokol kesehatan ketat setiap saat!

Kontributor : I Made Rendika Ardian

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI