Revisi Perda ini akan menambah wewenang Satpol PP sebagai penyidik, hingga sanksi pidana bagi pelanggar protokol kesehatan.
Secara rinci ketentuan yang rencananya akan ditambah dalam Perda ini adalah pasal 28A yang berisi aturan soal pemberian wewenang kepada Satpol PP untuk melakukan penyidikan seperti aparat kepolisian.
Lalu, pasal 32A dan 32B berisi tahapan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan selama pandemi Covid-19. Pelanggar akan dijatuhi sanksi sosial, denda administratif Rp 500 ribu sampai Rp 50 juta, dan sanksi pidana maksimal tiga bulan kurungan.