Suara.com - Jaringan Rakyat Miskin Kota (JRMK) menolak pemidanaan bagi pelanggar protokol kesehatan yang rencananya akan diatur dalam revisi Peraturan Daerah DKI Jakarta nomor 2 tentang Penanggulangan Covid-19.
Anggota JRMK Dharma Diani mengatakan, sanksi terhadap pelanggar prokes tidak perlu dengan pidana atau denda uang, cukup dengan sanksi sosial dan diedukasi.
"Kami setuju kalau ada edukasi wabah covid ini, tapi kami tidak setuju dengan adanya jeratan hukum atau sanksi pemenjaraan, pakai masker atau tidak pakai masker itu bukan kejahatan kriminal, harusnya diberikan sanksi sosial yang lain," kata Dharma dalam diskusi virtual YLBHI, Minggu (25/7/2021).
"Kalau nyapu jalan, push-up atau edukasi yang lain ya kami masih setuju," sambungnya.
Dia juga menyoroti tindakan aparat di lapangan saat menegakkan prokes Covid-19 selalu menindas rakyat kecil yang tetap harus keluar rumah untuk bertahan hidup.
"Apalagi wewenang itu diberikan kepada Pol-PP yang jelas selalu ada gesekan dengan kami pelaku usaha atau masyarakat kecil ke bawah, jadi kami keberatan dengan Perda itu," katanya.
Warga Kampung Aquarium Jakarta Utara ini juga menegaskan bahwa pemerintah juga mempunyai kewajiban memenuhi kebutuhan pokok masyarakat jika menyuruh masyarakat diam di rumah saja.
"Apa yang sudah diberikan oleh pemerintah kepada kami? ada bansos digembar-gemborkan, jujur saja di rumah saya sendiri ada 6 manusia yang harus dikasih makan, kalau kami diam di rumah hanya bergantung bansos Rp 300 ribu dibagi untuk 6 atau 4 kepala, cuma dapat Rp 2.500 satu orang, terus kami makan apa?" paparnya.
"Nah untuk beli masker saja satunya Rp 2.000, bagaimana kita mau hidup dan makan lagi?" imbuh dia.
Baca Juga: Anies Mau Pidanakan Pelanggar Prokes, Indonesian Institute: Warga Butuh Edukasi
Diketahui, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jakarta bakal mengebut pembahasan revisi Peraturan Daerah (Perda) nomor 2 tentang penanggulangan Covid-19. Pasalnya saat ini situasi sedang dianggap darurat.