Suara.com - Ketua Badan Eksekutif Universitas Indonesia Leon Alvinda Putra mengungkapkan, mahasiswa tak dilibatkan dalam proses penyusunan Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta UI.
Leon menceritakan, Majelis Wali Amanat bersama BEM UI sudah membuat rekomendasi terkait revisi statuta. Namun, hingga kini tak ada tindaklanjut terkait rekomendasi revisi statuta tersebut.
"Nah ini ada beberapa hal yang dari penyusunan pun masih belum kuat, tidak dilibatkan, dan tak jelas rasionalisasinya. Tapi dari 23 September 2020 sampai disahkan kami tak dapat kabar mana saran yang diterima, mana yang ditolak, alasannya apa," ujar Leon dalam diskusi virtual, Sabtu (24/7/2021).
Leon menyebut, beberapa usulan itu yakni perihal hak mahasiswa atas informasi dan berpartisipasi dalam pembuatan dan evaluasi kampus.
Baca Juga: Guru Besar UI: Revisi Statuta Kampus Mungkin Terkait Agenda Politik 2024
"Misalnya kenaikan biaya pendidikan atau UKT. Karena kami melihat, kenaikan UKT dalam hal nonreguler terutama, yang tiba-tiba dan tak melibatkan mahasiswa," ucap dia.
Kemudian kata Leon, BEM UI juga mengusulkan penambahan unsur MWA Mahasiswa menjadi dua orang.
Leon menyebut selama ini puluhan ribu mahasiswa di MWA hanya diwakilkan 1 orang, sehingga perlu penambahan dari pascasarjana, tidak hanya unsur sarjana.
"Karena kami melihat kebutuhan mereka berbeda. Misalnya pasca sarjana kebutuhannya lebih ke riset, Beasiswa, penelitian, dan sebagainya. Maka kami melihat ini penting untuk diwakili juga oleh MWA," tutur Leon.
Lalu usulan lainnya yakni rektor tak boleh rangkap jabatan sebagai komisaris, wakil komisaris, direksi atau jabatan yang setara.
Baca Juga: Jokowi Ubah Statuta UI, Ini Penjelasan Mendikbudristek
Selanjutnya BEM UI, kata Leon, mengkritik jenis pengelompokan pendapatan UI di dalam Statuta UI.
Karena itu Leon mendorong agar Statuta UI segera dicabut. Menurutnya Statuta UI yang baru itu bermasalah.
"Kalaupun ingin direvisi, saya berharap tentu mahasiswa sebagai salah satu stakeholder utama, sebagai suatu pemangku kepentingan utama di Republik Indonesia, bisa lebih dilibatkan lagi dalam penyusunannya, sehingga statuta yang nanti disahkan ketika misalnya statuta lama tetap direvisi dan statuta yang baru ini kita cabut dulu," ucap Leon.
Sebelumnya, Presiden Jokowi meneken Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta Universitas Indonesia (UI).
PP tersebut merupakan revisi dari PP 68/2013. Di dalam PP tersebut adanya rangkap jabatan di pimpinan universitas di perusahaan BUMN.
Perubahan syarat rangkap jabatan rektor termuat dalam pasal 39 huruf c bahwa rangkap jabatan rektor di BUMN hanya dilarang untuk jabatan direksi.
Diketahui dalam PP Statuta yang lama, rektor, wakil rektor, sekretaris universitas dan kepala badan dilarang merangkap sebagai pejabat pada BUMN atau BUMD maupun swasta.