Suara.com - Beredar narasi yang menyebutkan ada aturan baru dalam pembuatan KTP. Warga diharuskan memiliki sertifikat vaksin jika ingin membuat KTP.
Narasi tersebut diunggah oleh akun Facebook bernama Bima Aryana.
Berikut narasi yang disebarkan oleh akun tersebut:
"Tadi Saya Ke Puskesmas Mau VAKSIN Dan Persyaratan Harus Punya KTP…Karna Tak Punya KTP Terpaksa Saya Ke Kantor Lurah Mau Buat KTP, & Persyaratan Harus Punya Surat VAKSIN Seketika Saya jadi GILA".
Baca Juga: Cek Fakta: Benarkah Mata Pengemudi Ditusuk Petugas di Pos PPKM Padang?
Lantas, benarkah klaim tersebut?
Penjelasan
Berdasarkan penelusuran Turnbackhoax.id -- jaringan Suara.com, Sabtu (24/7/2021), klaim yang menyebut aturan baru membuat KTP harus memiliki seertifikat vaksin adalah klaim yang keliru.
Setelah ditelusuri, ternyata klaim tersebut merupakan klaim hoaks yang tidak sesuai dengan fakta.
Dikutip dari Kompas.com, Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakrullah telah membantah klaim tersebut.
Baca Juga: CEK FAKTA: Benarkah Habib Rizieq Lumpuh Total di dalam Penjara?
Zudan menegaskan, hingga saat ini tidak ada persyaratan tambahan dalam pembuatan KTP elektronik di pelayanan Dukcapil.
"Yang minta syarat tersebut siapa? Kami tidak mensyaratkan itu (sertifikat vaksin) dulu," kata Zudan.
Zudan menjelaskan, ketentuan dan alur pembuatan KTP masih sama seperti yang telah ditetapkan sebelumnya.
Adapun persyaratannya hanya satu, yakni membawa Kartu Keluarga (KK) ke kantor Dukcapil, kemudian mengisi formulir, melakukan perekaman foto dan mengambil KTP elektronik.
Kesimpulan
Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan klaim yang menyebut aturan baru bikin KTP punya sertifikat vaksin adalah klaim yang keliru.
Klaim tersebut merupakan klaim hoaks yang masuk dalam kategori konten yang menyesatkan.