Suara.com - Kepala Satuan Tugas Penyidik nonaktif KPK Rizka Anungnata menyebut, Dewan Pengawas KPK mengada-ada soal tidak melanjutkan laporan 75 pegawai terhadap Firli Bahuri Cs yang diduga menyalahi aturan tentang tes wawasan kebangsaan.
Untuk diketahui, Dewas KPK memutuskan tidak melanjutkan pelaporan 75 pegawai KPK tersebut dengan alasan tidak memiliki cukup bukti.
"Kami menganggap tidak cukup bukti adalah alasan yang sangat mengada-ada," kata Rizka dalam keterangannya, Jumat (23/7/2021).
Sepatutnya, kata Rizka, Dewas KPK memiliki wewenang penuh untuk mencari bukti, terutama dari data awalan yang disampaikan pegawai saat pengaduan.
Baca Juga: Dewas KPK: Tak Ada Pegawai Keberatan dengan Materi Pertanyaan TWK
"Dewas punya posisi yang sangat kuat di internal KPK sebagai lembaga yang ditunjuk untuk mengawasi."
Menurut Rizka, hasil pemeriksaan Dewas KPK sangat jauh dari temuan Ombudsman RI yang mengungkap ada maladministrasi dalam TWK egawai KPK.
Padahal, kata Rizka, 75 pegawai KPK yang tak lulus TWK memberikan data serupa kepada kedua lembaga tersebut saat memasukkan laporan.
"Perbedaan putusan ini, kami duga terjadi karena Ombudsman lebih memiliki niat dan kemauan untuk mengungkap kebenaran dan pelanggaran yang terjadi," ucap Rizka.
Sedangkan, kata Rizka, Dewas sangat bersifat pasif tidak berusaha menggali informasi lebih dalam.
Baca Juga: Resmi! Dewas KPK Hentikan Laporan Novel Terkait Kasus Skandal TWK Firli Cs, Ini Alasannya
"Bahkan dalam melakukan pemeriksaan pelapor, kami merasakan Dewas KPK lebih terlihat sebagai pengacara yang membela pelanggaran-pelanggaran pimpinan sebagai terlapor," kata Rizka.
Lebih lanjut, kata Rizka, pihaknya akan memberikan data tambahan bukti baru kepada Dewas KPK.
"Sehingga, Dewas bisa lebih utuh melihat permasalahan ini apalagi dengan adanya temuan temuan dari Ombudsman," ujar Rizka.
Rizka justru menduga, Dewas KPK sama sekali tidak menindaklanjuti pelaporan 75 pegawai KPK.
"Sebelumnya hal yang sama juga dilakukan Dewas KPK saat ada aduan terhadap Anggota Dewas Indrianto Seno Aji,"imbuh Rizka.
Sebelumnya diberitakan, Dewas KPK menyampaikan tak melanjutkan laporan dugaan pelanggaran etik terhadap lima pimpinan KPK yang dikomandoi Firli Bahuri Cs terkait polemik TWK.
aporan terhadap pimpinan KPK itu dilakukan oleh penyidik senior KPK Novel Baswedan sebagai perwakilan dari 74 pegawai lainnya yang tak lulus menjadi ASN.
"Dewas tidak cukup bukti. Sehingga tidak memenuhi syarat dilanjutkan ke sidang etik," ucap Tumpak dalam konferensi pers secara daring, Jumat (23/7/2021).
Menurut Tumpak, hal itu dilakukan setelah Dewas KPK melakukan musyawarah ternyata tidak ada sama sekali ditemukan dugaan pelanggaran etik Firli Bahuri Cs dalam TWK.
"Berdasarkan pertimbangan yang sudah diuraikan. Maka dewas secara musyawarah dan mufakat berkesimpulan seluruh dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku yng dilakukan oleh Pimpinan KPK tidak cukup bukti," imbuhnya.