Suara.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendesak pemerintah untuk menghentikan sikap represif aparat dalam penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) dalam penanganan Covid-19.
Pemerintah didesak harus mengedepankan pendekatan humanis.
“Pemerintah dibantu dengan aparat penegak hukum dan aparat keamanan agar lebih humanis dalam mengimplementasikan kebijakan PPKM,” kata Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik dalam keterangan tertulisnya, Jumat (23/7/2021).
Desakan Komnas HAM itu dimuat dalam rekomendasinya kepada pemerintah terkait situasi kedaruratan wabah Covid-19.
Baca Juga: Represif Aparat Saat PPKM Darurat Disebut Hanya Timbulkan Masalah Baru untuk Masyarakat
Taufan mengungkapkan, banyak mendapatkan informasi dari masyarakat tentang sikap aparat yang terkesan menindas.
“Karena ditemukan adanya informasi tentang perilaku dan tindakan aparat negara yang semena-mena terhadap mereka yang diduga melanggar protokol kesehatan atau kebijakan PPKM. Bahkan di beberapa tempat masih terjadi pemenjaraan/pemidanaan atas mereka yang melanggar PPKM,” katanya.
Terkait pemidanaan Komnas HAM menilai hal itu harus dihentikan, mengingat lembaga pemasyarakatan yang sangat penuh melebihi kapasitas menjadi sumber penyebaran Covid-19.
Oleh karenanya kebijakan pemidanaan disebut bukan solusi tetapi menambah persoalan baru.
“(Alternatifnya) Pemerintah pusat dan daerah agar melakukan penegakan disiplin dengan cara humanis yaitu dengan memberikan denda yang proporsional dan sanksi sosial, bukan pemidanaan,” tegasnya..
Baca Juga: Warga Masih Berkeliaran saat PPKM Darurat, Kapolda Metro: Apa Harus Represif?