Suara.com - Eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo akhirnya mengajukan banding atas vonis lima tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta. Pengajuan banding Edhy itu dibenarkan oleh pengacaranya, Soesilo Aribowo.
Edhy yang diwakili pengacarnya resmi mengajukan banding, Kamis (22/7/2021) kemarin.
"Iya, banding. Kemarin (diajukan resminya)," kata Soesilo saat dikonfirmasi, Jumat (23/7/2021).
Soseilo mengungkapkan alasan pengajuan banding karena sepatutnya, majelis hakim lebih tepat menerapkan pasal 11 Undang-Undang Tipikor kepada kliennya tersebut.
"Kalau dipaksakan kasus ini lebih pas ke pasal 11," ucap Soesilo.
Divonis 5 Tahun Bui dan Hak Politik Dicabut
Ketua Majelis Hakim Albertus Usada sebelumya memvonis Edhy penjara selama lima tahun bui. Edhy juga harus membayar denda Rp 400 juta subsider enam bulan kurungan penjara.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Edhy Prabowo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tipikor yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama. Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 5 tahun dan denda Rp 400 juta subsider 6 bulan," kata Hakim Albertus saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta.
Majelis Hakim Albertus juga memberikan pidana pembayaran uang pengganti terhadap Edhy mencapai Rp 9.687.447.219 dan US$77.000.
Baca Juga: Divonis 5 Tahun Penjara dan Hak Politik Dicabut, Edhy Prabowo: Saya Sedih
Hak politik Edhy untuk dipilih dalam suatu jabatan di pemerintahan juga dicabut selama tiga tahun. Itu berlaku setelah pidana pokoknya selesai. Putusan majelis hakim ini, tak berubah dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK terhadap Edhy selama lima tahun penjara.