Suara.com - Satuan Narkoba Kepolisian Resor Kabupaten Mukomuko, Polda Bengkulu, menangkap salah seorang anggota Polri berinisial Bripka MN (40) diduga sebagai pemakai dan penjual narkoba jenis sabu-sabu.
“MN tidak hanya sebagai pemakai, tapi juga sebagai penjual,” kata Kepala Kepolisian Resor Kabupaten Mukomuko AKBP Andy Arisandi, dalam keterangannya di Mukomuko, Jumat.
Satuan Narkoba Kepolisian Resor Kabupaten Mukomuko menangkap oknum anggota ini dengan dasar LP /A 328 / VII /2021/ SPKT.Sat Narkoba /Polres Mukomuko / Polda Bengkulu.
Bripka MN ditangkap saat bersama dengan seorang perempuan yang berinisial SMD (36) pekerjaan ibu rumah tangga yang diduga sebagai istri dari hasil nikah siri anggota Polri tersebut.
Baca Juga: Sabu-sabu Dipasok Napi, Karutan Depok Anton Dicokok Polisi di Indekos Slipi
Keduanya ditangkap di Perumahan Bumi Asri Kelurahan Banda Ratu, Kecamatan Kota Mukomuko.
Tindakan dua pelaku ini melanggar Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun