Suara.com - Pihak kepolisian Polres Metro Jakarta Timur menyebut pelaku menjual surat keterangan hasil negatif tes usap PCR palsu seharga Rp600 ribu di Bandara Halim Perdanakusuma.
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Erwin Kurniawan mengatakan hal tersebut diketahui setelah menangkap lima orang terkait tes usap PCR palsu.
"Dijual Rp600 ribu mereka bagi di antara bertiga itu dan selanjutnya masing-masing pemeran ini mendapatkan porsi yang berbeda," kata Erwin Kurniawan di Jakarta, Jumat.
Erwin Kurniawan menjelaskan tiga orang yang ditangkap dengan inisial DI, MR, dan MG memiliki peran masing-masing mulai dari mencari calon penumpang di bandara, hingga mencetak surat keterangan hasil negatif tes usap PCR palsu.
Baca Juga: Eks Karyawan Percetakan Jual Surat Hasil Swab Antigen dan PCR Palsu Berujung Bui
Sementara dua orang yang ditangkap dengan inisial DDS, dan KA merupakan calon penumpang pemesan surat keterangan hasil negatif PCR palsu.
Erwin menambahkan dari hasil pemeriksaan diketahui para tersangka telah seminggu terakhir beraksi membuat surat tes usap PCR palsu di Bandara Halim Perdanakusuma.
"Sudah mengeluarkan 11 surat keterangan palsu dan tiga di antaranya ditolak dan delapan berhasil digunakan penumpang untuk melakukan perjalanan pesawat terbang," ujar Erwin Kurniawan.
Erwin mengatakan pihaknya masih akan terus mendalami kasus surat keterangan hasil negatif tes usap PCR palsu tersebut untuk mencari keterlibatan jaringan yang lebih luas lagi.
"Selanjutnya tersangka akan di dalami terkait adakah kaitannya dengan jaringan pemalsu PCR secara luas," tutur Erwin Kurniawan.
Baca Juga: RSUD AW Syahrani Temukan Pasien Covid-19 Gunakan Surat Hasil PCR Palsu