Perbedaan Program Vaksin Mandiri dengan Vaksin Prioritas Pemerintah

Dany Garjito Suara.Com
Jum'at, 23 Juli 2021 | 13:56 WIB
Perbedaan Program Vaksin Mandiri dengan Vaksin Prioritas Pemerintah
Perbedaan Program Vaksin Mandiri dengan Vaksin Prioritas Pemerintah. Ilustrasi vaksinasi Covid-19 untuk anak. (Dok. Ema/Suara.com)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Apa saja perbedaan Program Vaksin Mandiri dengan Vaksin Prioritas Pemerintah?

VAKSIN MANDIRI ATAU VAKSIN GOTONG ROYONG

Pada Jumat lalu tepatnya pada (16/07) Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengungkapkan bahwa rencana presiden untuk memutuskan untuk membatalkan agendanya terkait Vaksin Mandiri, yang dulunya berbayar dan akan dibebankan per individu kini digratiskan dan tetap menggunakan mekanisme seperti yang sudah ada.

Kabar terbaru menyebutkan bahwa Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyatakan bahwa ada perubahan aturan terkait dengan Vaksin Mandiri atau Vaksin Gotong Royong.

Baca Juga: Efikasi Vaksin Pfizer Mencapai 100%, Apa Artinya? Apakah Kebal Covid-19?

Berikut adalah ulasan tentang perbedaan program vaksin gotong royong dengan program vaksin prioritas pemerintah, mari simak!

Vaksinator mempersiapkan vaksin COVID-19 sebelum disuntikkan kepada warga di Rusun Petamburan, Tanah Abang, Jakarta, Kamis (22/7/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Vaksinator mempersiapkan vaksin COVID-19 sebelum disuntikkan kepada warga di Rusun Petamburan, Tanah Abang, Jakarta, Kamis (22/7/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

ATURAN VAKSIN MANDIRI

Aturan tentang Vaksin Mandiri atau Vaksin Gotong Royong sudah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2021 terkait dengan Pelaksanaan Vaksinasi yang menjadi agenda pemerintah untuk menekan dan menanggulangi pandemi Covid-19.

Berikut adalah isi dari kebijakan yang mengatur vaksin mandiri:

  1. Vaksin gotong royong tidak boleh menggunakan vaksin Sinovac, AstraZeneca, Novavax dan Pfizer yang merupakan vaksin gratis program pemerintah.
  2. Pelayanan Vaksinasi Gotong Royong hanya boleh dilaksanakan di fasilitas pelayanan kesehatan milik swasta yang memenuhi persyaratan, tidak di fasilitas pelayanan kesehatan pemerintah.
  3. Vaksinasi Gotong Royong akan berlangsung ketika vaksin sudah tersedia. Pengadaan vaksin ini menjadi ranah bagi kementrian BUMN dan Biofarma.
  4. Bagi badan hukum/badan usaha yang memiliki Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang memenuhi persyaratan, maka pelayanan Vaksinasi Gotong Royong dapat dilakukan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang bersangkutan.
  5. Fasilitas Pelayanan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (4) dalam melakukan pelayanan Vaksinasi Gotong Royong harus berkoordinasi dengan dinas kesehatan kabupaten/kota.

PASAL YANG MENGATUR VAKSINASI GOTONG ROYONG

Baca Juga: Vaksin Pfizer untuk Siapa Saja?

Adapun seperti yang sudah dijelaskan dalam pasal 3 ayat (5) yang berbunyi:

  • Besaran tarif maksimal atas pelayanan Vaksinasi Gotong Royong ditetapkan oleh Menteri.
  • Biaya pelayanan Vaksinasi Gotong Royong yang dilakukan oleh Fasilitas Pelayanan Kesehatan milik masyarakat/swasta tidak boleh melebihi tarif maksimal yang ditetapkan oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

PERBEDAAN VAKSIN GOTONG ROYONG DENGAN VAKSIN PRIORITAS

Berikut adalah perbedaan antara vaksin gotong royong dengan vaksin prioritas yang diadakan oleh pemerintah:

  1. Peserta Vaksinasi
    Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan no 10/2021 dijelaskan bahwa vaksinasi gotong royong merupakan vaksinasi yang diberikan kepada karyawan/I, keluarga dan individu yang pendanaanya ditanggung oleh badan hukum maupun badan usaha. Artinya vaksin gotong tidak dipungut biaya sepeserpun.
  2. Jenis Vaksin
    Seperti yang sudah dijelaskan di atas bahwa dalam pelaksanaan vaksin gotong royong dilarang untuk menggunakan 4 vaksin (Sinovac, AstraZeneca, Novavax, Pfizer) yang digratiskan oleh pemerintah.
  3. Pelaksanaan
    Selanjutnya adalah waktu pelaksanaanya, dalam tahap distribusi dan pelaksanaan vaksin gotong royong yang dilaksanakan oleh PT BIO Farma hanya dapat diselenggarakan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Fasyankes) milik masyarakat atau swasta yang sudah memenuhi syarat dan bukan tempat pelaksanaan vaksin prioritas pemerintah
  4. Fasyankes
    Perbedaan yang terakhir adalah, sesuai dengan aturan ketiga bahwa pelaksanaan vaksin gotong royong tidak boleh dilakukan pada tempat fasyankes pemerintah. Perlu diperhatikan bahwa biaya yang keluar untuk memantau kejadian pasca vaksinasi akan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Demikian adalah ulasan perbedaan vaksin mandiri dengan program vaksin prioritas pemerintah, semoga dapat memberikan wawasan informasi baru untuk anda.

Kontributor : Dhea Alif Fatikha

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI