Suara.com - Apa saja perbedaan Program Vaksin Mandiri dengan Vaksin Prioritas Pemerintah?
VAKSIN MANDIRI ATAU VAKSIN GOTONG ROYONG
Pada Jumat lalu tepatnya pada (16/07) Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengungkapkan bahwa rencana presiden untuk memutuskan untuk membatalkan agendanya terkait Vaksin Mandiri, yang dulunya berbayar dan akan dibebankan per individu kini digratiskan dan tetap menggunakan mekanisme seperti yang sudah ada.
Kabar terbaru menyebutkan bahwa Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyatakan bahwa ada perubahan aturan terkait dengan Vaksin Mandiri atau Vaksin Gotong Royong.
Berikut adalah ulasan tentang perbedaan program vaksin gotong royong dengan program vaksin prioritas pemerintah, mari simak!
![Vaksinator mempersiapkan vaksin COVID-19 sebelum disuntikkan kepada warga di Rusun Petamburan, Tanah Abang, Jakarta, Kamis (22/7/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2021/07/22/13804-vaksinasi-covid-19-keliling-di-permukiman-padat.jpg)
ATURAN VAKSIN MANDIRI
Aturan tentang Vaksin Mandiri atau Vaksin Gotong Royong sudah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2021 terkait dengan Pelaksanaan Vaksinasi yang menjadi agenda pemerintah untuk menekan dan menanggulangi pandemi Covid-19.
Berikut adalah isi dari kebijakan yang mengatur vaksin mandiri:
- Vaksin gotong royong tidak boleh menggunakan vaksin Sinovac, AstraZeneca, Novavax dan Pfizer yang merupakan vaksin gratis program pemerintah.
- Pelayanan Vaksinasi Gotong Royong hanya boleh dilaksanakan di fasilitas pelayanan kesehatan milik swasta yang memenuhi persyaratan, tidak di fasilitas pelayanan kesehatan pemerintah.
- Vaksinasi Gotong Royong akan berlangsung ketika vaksin sudah tersedia. Pengadaan vaksin ini menjadi ranah bagi kementrian BUMN dan Biofarma.
- Bagi badan hukum/badan usaha yang memiliki Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang memenuhi persyaratan, maka pelayanan Vaksinasi Gotong Royong dapat dilakukan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang bersangkutan.
- Fasilitas Pelayanan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (4) dalam melakukan pelayanan Vaksinasi Gotong Royong harus berkoordinasi dengan dinas kesehatan kabupaten/kota.
PASAL YANG MENGATUR VAKSINASI GOTONG ROYONG
Baca Juga: Efikasi Vaksin Pfizer Mencapai 100%, Apa Artinya? Apakah Kebal Covid-19?
Adapun seperti yang sudah dijelaskan dalam pasal 3 ayat (5) yang berbunyi: