Viral Rekaman Oknum Satpol PP Kasar ke Pedagang Kaki Lima

Jum'at, 23 Juli 2021 | 13:30 WIB
Viral Rekaman Oknum Satpol PP Kasar ke Pedagang Kaki Lima
Viral Rekaman Oknum Satpol PP Kasar ke Pedagang Kaki Lima (Twitter)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Viral beredar di media sosial Twitter rekaman pedagang kaki lima (PKL) yang diduga ditertibkan pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Dalam video itu, terlihat beberapa petugas yang tengah menertibkan seorang pedagang di pinggir jalan.

Diunggah melalui akun Twitter @Pakarkampanye, kejadian dalam video tersebut terlihat pada malam hari.

Awalnya, terjadi adu mulut antara petugas dan seorang pria yang berdagang di pinggir jalan.

Baca Juga: Rombongan Senam Mendadak Bubar usai Lihat Pemandangan dari Ujung Jalan

Dua orang petugas terlihat marah pada pedagang tersebut.

Pedagang itu kemudian melontarkan pendapatnya.

Kemudian, petugas tersebut menaikan nada bicaranya. Mereka meneriaki pedagang itu dengan suara yang keras.

"Nggak usah ngelawan, ini perintah tahu nggak?" ujar salah seorang petugas dengan meninggikan suaranya.

Kemudian, petugas tersebut memaksa pedagang itu untuk ikut dengannya. Tak tanggung-tanggung, ia menarik pedagang itu.

Baca Juga: Oknum Polisi Modus Debt Collector Sekarat Diamuk Massa di Deli Serdang: Ini Murni Begal!

Tangan sang petugas dilingkarkan di bahu sang pedagang sembari menarik tubuhnya.

Hingga tulisan ini dibuat, belum ada keterangan dimana lokasi kejadian tersebut.

Respons warganet

Melihat unggahan di Twitter itu, para warganet pun turut memberikan komentar.

"Satpol PP kok kejam pisan atuh," ujar warganet.

"Galak banget beliau nih Satpol PP," tambah yang lain.

"Ppkm itu bukti pemerintah yg kurang serius lawan covid, harusnya pake uu karantina wilayah. Jadi kepada yth petugas satpol & dari instansi-instansi lain, nggak usah serius-serius amat lah, minimal cobalah bertugas sehumanis mungkin, yg bpk/ibu hadapi belum tentu punya penghasilan rutin sprti kalian," pendapat warganet.

"Galak amat sih," tutur warganet.

Mendagri Jelaskan Peran Satpol PP dalam Penanganan Pandemi dari Hulu ke Hilir

Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian menjelaskan, peran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dalam menangani pandemi Covid-19. Menurutnya, Satpol PP memiliki peran, baik dari hulu hingga ke hilir, dalam melakukan penanganan. Namun yang paling utama adalah penanganan di hulu, terutama dalam mencegah penularan Covid-19.

“Dalam konteks penegakan untuk menangani pandemi ini, maka peran dari Satpol PP yang paling utama adalah di hulu, yaitu melakukan pencegahan (penularan),” ujar Mendagri saat memberi pengarahan kepada Kepala Satpol PP seluruh Indonesia melalui video conference, Jakarta, Senin (19/7/2021).

Mendagri menuturkan, peran Satpol PP dalam penanganan di hulu, yakni mencegah terjadinya kerumunan, maupun mengurangi mobilitas masyarakat yang berpotensi terhadap penularan Covid-19. Sedangkan dari penanganan di hilir, Satpol PP dapat membantu memperkuat sistem kesehatan bila ditugaskan untuk melacak orang yang kontak dengan pasien terkonfirmasi positif Covid-19. Peran hilir lainnya, misalnya meminta masyarakat melakukan isolasi mandiri.

Mendagri menjelaskan, saat ini pemerintah berupaya membendung penularan Covid-19 dengan mengurangi mobilitas dan mencegah kerumunan, dan menegakkan protokol kesehatan. Karena itu, pemerintah mengeluarkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

“Salah satu upaya pemerintah untuk membendung penularan, yaitu mengurangi mobilitas, mencegah kerumunan, kemudian memasifkan penggunaan masker dan upaya jaga jarak dan lain-lain,” kata Mendagri.

Kendati demikian, Mendagri menyadari pembatasan ini membuat masyarakat kurang nyaman karena mereka ingin bebas. Namun, bila ini dibiarkan maka akan terjadi interaksi masyarakat berupa kerumunan dan mobilitas yang tinggi. Dengan begitu, potensi penularan menjadi tak terbendung.

Dengan kondisi masyarakat yang demikian, Satpol PP diminta untuk memperhatikan sejumlah hal dalam upaya menegakkan peraturan PPKM. Salah satunya menempatkan penanganan dengan cara-cara kekerasan sebagai jalan terakhir.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI