Anies Usul Pelanggar Prokes Dipidana, PSI: Berlakukan Juga ke Aparat

Jum'at, 23 Juli 2021 | 12:35 WIB
Anies Usul Pelanggar Prokes Dipidana, PSI: Berlakukan Juga ke Aparat
Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta meminta agar sanksi pidana pelanggaran protokol kesehatan tak hanya berlaku bagi masyarakat saja. Jika ada petugas atau aparat keamanan yang melanggar, harus dikenakan hukuman yang sama.

Hal ini dikatakan anggota DPRD DKI Jakarta, Anthony Winza melalui pandangan fraksi PSI atas usulan revisi Peraturan Daerah (Perda) nomor 2 tahun 2021 tentang Penanggulangan Covid-19.

Ia menilai sanksi pidana bisa saja dilakukan, tapi penerapannya harus berlaku adil.

"Pemberian sanksi pidana pun tidak boleh hanya terfokus untuk menghukum masyarakat saja," ujar Anthony, dalam lembar pandangan fraksi PSI, Jumat (23/7/2021).

Tak hanya itu, Anthony juga meminta agar ada sanksi tegas bagi petugas Satpol PP yang melakukan pelanggaran seperti mengambil pungutan liar (pungli) kepada masyarakat. Hukuman yang diberikan harus tegas seperti pemecatan.

"Pemberlakuan aturan mengenai sanksi tegas berupa pemecatan maupun pidana bagi petugas Satpol PP yang terbukti melakukan abuse of power seperti pungli, pemerasan maupun tebang pilih dalam penindakan," katanya.

Karena itu, ia meminta dibuat pasal tambahan mengenai ketentuan pidana bagi aparat yang melanggar aturan ini. Ia tak mau nantinya ditemukan pelanggaran prokes yang dilakukan oleh petugas sendiri.

"Perlu juga pengaturan khusus dalam Perda Covid ini terkait sanksi-sanksi pidana maupun administratif (pemecatan) bagi PPNS termasuk Satpol PP yang terbukti melakukan pelanggaran serta tindakan-tindakan indisipliner," pungkasnya.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengajukan usulan perubahan  Perda Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penanggulangan Covid-19. Salah satu aturan yang diminta untuk diubah adalah mengenai sanksi pelanggaran protokol kesehatan.

Baca Juga: Tina Toon Tidak Setuju Sanksi Pidana untuk Pelanggar Prokes, Usulkan Jadi PPSU Sementara

Rencananya, usulan Anies itu akan mulai dibahas di rapat paripurna di gedung DPRD DKI siang ini. Anies akan memberikan penjelasan mengenai usulan itu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI