Buntut Anak Buah Curi Emas Sitaan dari Koruptor, Plt Direktur Labuksi KPK Dijatuhi Sanksi

Jum'at, 23 Juli 2021 | 12:15 WIB
Buntut Anak Buah Curi Emas Sitaan dari Koruptor, Plt Direktur Labuksi KPK Dijatuhi Sanksi
Ilustrasi emas (shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Plt Direktur Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Mungki Hadipratikto dinyatakan bersalah melanggar kode etik terkait kasus pencurian barang bukti 1.9 kilogram milik terpidana Yaya Purnomo yang dilakukan pegawai KPK berinisial IGAS. 

Dalam sidang putusan yang digelar Dewan Pengawas KPK, Jumat (23/7/2021), Mungki dianggap lalai dalam melakukan pengawasan terhadap anggota Satgas Labuksi KPK. 

"Menyatakan terperiksa Mungki Hadipratikto, bersalah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku berupa tidak bekerja sesuai SOP dan tidak melaporkan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku yang dilakukan oleh insan komisi," Ketua Majelis Etik Dewas KPK Albertina Ho dalam putusannya, Jumat (23/7/2021).

Diketahui, IGAS sudah terlebih dahulu disidangkan oleh majelis etik Dewas KPK. IGAS dalam putusannya telah dipecat sebagai insan KPK secara tidak terhormat.

Majelis Etik Dewas KPK pun menjatuhkan sanksi ringan berupa teguran tertulis II terhadap Mungki.

"Menghukum terperiksa dengan sanksi ringan berupa teguran tertulis II dengan masa berlaku hukuman selama enam bulan," ucap Albertina Ho.

Adapun hal memberatkan terhadap terperiksa Mungki, ia sebagai Plt Direktur Labuksi seharusnya menjadi contoh dalam pelaksanaan SOP. Namun, terperiksa melakukan sebaliknya.

"Terperiksa tidak melaporkan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku yang dilakukan oleh insan Komisi yang berada di uni lerja yang menjadi tanggung jawab terperiksa," ucap Albertina.

Sedangkan hal meringankan, terperiksa Mungki terus terang akan perbuatannya dan menyesal.

Baca Juga: Komnas HAM Temukan Fakta Baru, Novel Dkk Kembali Diperiksa Kasus Skandal TWK KPK

"Terperiksa belum pernah dijatuhi sanksi etik," ucap Albertina Ho.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI